Jumat, 05 Oktober 2012

Pengertian Logo Pemuda Sarupi RW.04



BENTUK

1.      Segi Lima              : Melambangkan Pancasila sebagai dasar Program Pemuda Sarupi
2.      Lima Orang           : Melambangkan Rukun  Islam sebagai dasar penggerak hati nurani
3.      Bola Dunia            : Melambangkan lingkungan sebagi wadah atau wujud


WARNA

1.      Biru           : Melambangkan Kebijakan, perlindungan, keamanan, kepercayaan dan kesadaran artinya menjunjung tinggi kesepakatan menentukan kebijakan dalam pengambilan keputusan demi mencapai kata mupakat dalam meningkatkan rasa solidaritas peduli terhadap lingkungan beserta isinya.
2.      Merah        : Melambangkan Kekuatan dan Keberanian artinya dalam melakukan kegiatan saling gotong royong, bahu-membahu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berani dalam pengambilan keputusan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya fakir miskin dan anak yatim piatu.
3.      Hijau         : Melambangkan keberuntungan, kesuburan dan keseimbangan artinya mengembangkan potensi yang ada serta menggali potensi yang belum ada demi terciptanya lingkungan yang gemah ripah repeh rapih.
4.      Putih          : Melambangkan Kesucian, bersih, kedamaian dan kesederhanaan artinya bersih hati dalam memperjuangkan hak-hak fakir miskin serta dalam organisasi pemuda sarupi bersih  dari korupsi dalam pengelolaan keuangan dan tidak ada saling curiga.
5.      Hitam        : Melambangkan Keabadian, kesedihan dan perlindungan artinya saling membantu dan gotong royong apabila ada warga lain yang terkena musibah dalam artian berat sama dipikul ringan sama dijinjing.

foto penyaluran bantuan Sembako dari PT. Ricos Farm / Fampindo dan dari Dana Pemuda Sarupi RW.04 kepada keluarga miskin / jompo dan anak yatim piatu

foto Ketua Pemuda Sarupi pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Sekretaris Pemuda Sarupi pada saat menyalurkan bantuan kepada Anak Yatim Piatu

foto Bendahara Pemuda Sarupi pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Penasehat Pemuda Sarupi pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Penasehat Pemuda Sarupi pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua RT.12b pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua RT.12a pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua RT.13a pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua RT.13b pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua RT.14 pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua Ranting RT.13a pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua Karang Taruna Desa Lengkong  pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua KBM PT. Ricos Farm 1  pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua Ranting RT.13b pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Bendahara Ranting RT.14 pada saat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin/jompo

foto Ketua Pemuda Sarupi RW.04 pada saat menyalurkan bantuan kepada Anak Yatim Piatu

foto Penasehat Pemuda Sarupi RW.04 pada saat menyalurkan bantuan kepada Anak Yatim Piatu

Sarana transportasi Organisasi Sosial Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong

segenap keluarga besar ORSOS PEMUDA SARUPI RW.04 mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat dusun lengkong atas partisipasinya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di lingkungan serta kepada PT. Ricos Farm yang telah membantu kepada warga masyarakat dusun lengkong khususnya keluarga miskin natural / jompo dan anak yatim piatu.

lengkong, 13 Agustus 2012
ttd
Ketua Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong

Rabu, 03 Oktober 2012

AD ART PEMUDA SARUPI RW.04


MUQADIMAH
“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan, menyeru pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali Imran : 104)


ANGGARAN DASAR
PEMUDA SARUPI RW.04 DESA LENGKONG

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi Sosial ini diberi Nama PEMUDA SARUPI berasal dari Rukun Warga  yang didirikan pada Tanggal 01 Januari 2012

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus organisasi sosial PEMUDA SARUPI  ini berkedudukan di Dusun Lengkong Rw.04 Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan Alamat Sekretariat Jln.Lengkong Tenjolaut RT.13 RW.04 Desa Lengkong

Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial PEMUDA SARUPI ini tidak terbatas dan sesuai dengan Surat Pengukuhan dari Pemerintahan tingkat Desa yang dikukuhkan oleh Kepala Desa.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
1.      Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
2.      Organisasi ini bersifat Ibadah
3.      Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kemasyarakatan, Kebersamaan, Kesetiakawanan sosial,  Profesional dan Peduli lingkungan


Pasal 5
Organisasi Sosial PEMUDA SARUPI mempunyai tujuan mengembangkan potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Organisasi Sosial PEMUDA SARUPI berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan dalam penggunaan dana untuk :
1.      Bantuan Kesejahteraan Keluarga Miskin Natural (Jompo) dan Anak Yatim /Piatu (15%)
2.      Bantuan Biaya kebersihan lingkungan (makam dan bahu jalan)(16%)
3.      Bantuan Kecelakaan dan Kematian(20%)
4.      Bantuan Biaya Kesehatan (melahirkan dan Sakit) (20%)
5.      Bantuan Biaya Oprasional Pengurus Pemuda Sarupi (6%)
6.      Bantuan Biaya Penguatan Modal Usaha (Skala Kecil)(5%)
7.      Bantuan Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan (10%)
8.      Bantuan Biaya Oprasional ATK(2%)
9.      Bantuan Biaya Oprasional Lain-lain (6%) 





Keterangan :
a)      Untuk pengeluaran pos 2 (dua) dibagi dua kriteria yaitu :
1.      65% untuk kebersihan makam
2.      35% untuk kebersihan bahu jalan
b)      Untuk pengeluaran pos 3 dan 4 pengeluarannya 10% dari pos penerimaannya

Pasal 7
Organisasi sosial PEMUDA SARUPI bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, organisasi sosial PEMUDA SARUPI menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial dan setahun sekali mengambil bagian memberikan bantuan sosial berupa Uang/Barang bagi lanjut usia dan anak Yatim Piatu yang kurang mampu walaupun baru terbatas jumlahnya. Keuangan PEMUDA SARUPI  pelaporannya per Tiga Bulan sekali kepada masyarakat dan berakhir pada laporan ke empat di akhir Tahun.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ayat 1 : Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
Ayat 2 : Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Pasal 10
Ayat 1 : Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
Ayat 2 : Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
Ayat 3 : Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
  Rumah  Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
  Memelihara    solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota serta
  Membayar uang iuran.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur Organisasi Sosial PEMUDA SARUPI sebagai berikut :
Pembina / Pelindung :
1. KEPALA DESA LENGKONG
2. KETUA RW.04
3. KEPALA DUSUN II
4. KETUA KARANG TARUNA DESA LENGKONG
5. KETUA TARUNA KARYA RW.04

Penasehat         :
1.      APAN
2.      LILI
3.      SARYO
4.      AYI, S

Pengurus Pusat :
Ketua               : ALAN SUNARLAN
Sekretaris         : PUPU ARIPUDIN
Bendahara        : UPAN SUPRIATNA

Sie/Sub/Bidang :
1.      Bidang pengembangan dan Penyebarluasan Informasi          : DEDE YAYA KARYADI
2.      Bidang Pengembangan dan Pengumpulan Dana                   : PUPU ARIPUDIN
3.      Bidang Penyaluran Dana dan Kesejahteraan Masyarakat: IWAN RUSWANDI
4.      Bidang Pendidikan Dan Pelatihan                            : SUPRIYADI
5.      Bidang Keagamaan, Pembinaan Moral dan akhlaq  : Ustd. ENDI
6.      Bidang Kewanitaan                                                 : NERLIS
7.      Bidang Pemeliharaan Peralatan                                            : ASIM
8.      Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Lingkungan: UJANG HIDAYAT
9.      Bidang Perencanaan, Pengembangan Program dan Fasilitator: ATANG SUPRIATNA


Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Organisasi Sosial PEMUDA SARUPI adalah 5 (lima) Tahun.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Organisasi Sosial PEMUDA SARUPI diperoleh dari;
1)      Uang iuran anggota.
2)      Donatur dari perusahaan yang mengikat
3)      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
4)      Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 14
Tahun buku Organisasi sosial PEMUDA SARUPI pelaporan penggunaan uang kepada Anggota
Minimal 3 (tiga) bulan sekali pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan keuangan kepada anggota melalui rapat anggota / selebaran laporan penggunaan uang dan berahir pada periode laporan tahunan waktu berjalan.

BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1.      Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial PEMUDA SARUPI
2.      Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali pada minggu pertama sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3.      Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun, kecuali pengurus yang tidak aktif dapat diberhentikan atau digantikan.
4.      Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.      Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
6.      Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan /atau suara terbanyak.

Pasal 16
Pengambilan Keputusan
Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting.

1.      Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
2.      Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
3.      Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar.
1.      Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi PEMUDA SARUPI dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.      Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi PEMUDA SARUPI harus melalui rapat pengurus yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 18
Perubahan Organisasi PEMUDA SARUPI
Perubahan Organisasi PEMUDA SARUPI hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.





BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 19
Organisasi sosial PEMUDA SARUPI berdiri pada tanggal 01 Januari 2012

Pasal 20
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 21
Rapat dilaksanakan di Dusun Lengkong RT.13 RW.04 Desa Lengkong  pada Tanggal 29 Juli 2012, Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat Pengurus / anggota.


DITETAPKAN DI : LENGKONG
PADA TANGGAL : 29 JULI  2012

PENGURUS PEMUDA SARUPI RW.04

Ketua                                                                           Sekteraris




                ALAN SUNARLAN                                                       PUPU ARIPUDIN



MUQADIMAH

“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“ Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan – akan seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh ”
( QS. AshShof : 4 )


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA SARUPI RW.04 DESA LENGKONG

BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Pemuda Sarupi ini didirikan atas dasar inisiatif serta ide-ide yang ingin membangun lingkungandan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan sosial keluarga yang berbentuk menjalin kerjasama antar masyarakat dan pelayanan sosial, suka dan duka. 

BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota Pemuda Sarupi terdiri dari:
1.      Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
3.      Mereka yang simpati terhadap organisasi sosial PEMUDA SARUPI

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.      Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perjiwa setiap bulan.
2.      Mengikuti pertemuan dan musyawarah bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
3.      Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.      Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sesuai dengan ketentuan pos peruntukan yang telah di tentukan.
2.      Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan pos peruntukan yang telah di tentukan.
3.      Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang melahirkan berhak mendapat santunan sesuai dengan ketentuan pos peruntukan yang telah di tentukan.
4.      Melaksanakan semua kegitan yang telah ditentukan.

Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.      Meninggal dunia,
2.      Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
3.      Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.







BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada Tanggal 08 Juli 2012 telah memilih pengurus organisasi sosial Pemuda Sarupi RW.04  sebagai berikut;
Ketua               : ALAN SUNARLAN
Sekretaris         : PUPU ARIPUDIN
Bendahara        : UPAN SUPRIATNA
Sie/Sub/Bidang :
1.      Bidang pengembangan dan Penyebarluasan Informasi          : DEDE YAYA KARYADI
2.      Bidang Pengembangan dan Pengumpulan Dana                   : PUPU ARIPUDIN
3.      Bidang Penyaluran Dana dan Kesejahteraan Masyarakat: IWAN RUSWANDI
4.      Bidang Pendidikan Dan Pelatihan                            : SUPRIYADI
5.      Bidang Keagamaan, Pembinaan Moral dan akhlaq  : Ustd. ENDI
6.      Bidang Kewanitaan                                                 : NERLIS
7.      Bidang Pemeliharaan Peralatan                                            : ASIM
8.      Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Lingkungan: UJANG HIDAYAT
9.      Bidang Perencanaan, Pengembangan Program dan Fasilitator          : ATANG SUPRIATNA

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial PEMUDA SARUPI dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
1.      Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi sosial Pemuda Sarupi
2.      Pengurus hadir semua.
3.      Acara rapat meliputi antara lain:
a)      Pengesahan tata tertib rapat.
b)      Pengesahan jadwal acara rapat.
c)      Pembacaan laporan pengurus.
d)      Tanggapan.
e)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f)        Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g)      Pemilihan pengurus baru.

BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI SOSIAL PEMUDA SARUPI
Pasal 8
Pembubaran organisasi sosial PEMUDA SARUPI  dilakukan apabila tujuan organisasi sosial tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat pengurus. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial PEMUDA SARUPI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : LENGKONG
PADA TANGGAL : 29 JULI 2012

PENGURUS PEMUDA SARUPI RW.04

Ketua                                                                           Sekteraris




                ALAN SUNARLAN                                                       PUPU ARIPUDIN