Jumat, 25 Oktober 2013

SK DAN DOMISILI



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIPEUNDEUY
DESA LENGKONG
Jl. Subang – Cipeundeuy  No.       Telp.(0260) 460318 Kode Pos 41272
Email : desalengkong@yahoo.comdesalengkong@gmail.com Website : www.desalengkong.com
 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LENGKONG
KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG
                                                                     
NOMOR : 148/         /2012/PEM
LAMPIRAN : 1 (SATU) BERKAS

TENTANG :
SUSUNAN PENGURUS PEMUDA SARUPI RW.04
DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG
TAHUN 2012

KEPALA DESA LENGKONG
Menimbang     :















Mengingat       :




























Menetapkan    :

Pertama           :







Kedua             :





Ketiga             :
a.       Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong mengelola bantuan keuangan dan menyalurkan untuk bantuan kesejahteraan masyarakat miskin natural (jompo) dan anak yatim piatu, bantuan kebersihan makam dan bahu jalan, bantuan kecelakaan dan kematian, bantuan kesehatan melahirkan dan sakit serta bantuan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkngan.
b.       Bahwa dalam hal penyelenggaraan pengelolaan keuangan bersumber dari iuran anggota serta donatur baik dari keluarga mampu maupun dari perusahaan-perusahaan demi menigkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
c.       Bahwa berdasarkan pada hurup a dan b diatas untuk meningkatkan peran Pemuda Sarupi Rw.04 secara Sinergitas, Terstruktur, Terukur, Terintegritas, Partisipatif, Berkelanjutan dan Kemitraan dalam mengelola keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan, perlu ditetapkan kepengurusan Pemuda Sarupi RW.04

1)      Undang-undang RI Nomor. 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
2)      Undang-undang RI Nomor. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3298).
3)      Undang-undang RI Nomor . 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan  Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).

4)      Undang-undang RI Nomor. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
5)      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 15 Tahun  2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
6)      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
7)      Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor. 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8)      Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.


MEMUTUSKAN

Mengangkat Pengurus Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong dari mulai Ketua sampai para Bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diktum pertama Pemuda Sarupi RW.04  mempunyai tugas :
a)      Menyalurkan Bantuan Kesejahteraan Keluarga Miskin Natural (Jompo) dan Anak Yatim Piatu
b)      Menyalurkan Bantuan Kebersihaan Makam dan Bahu Jalan
c)      Menyalurkan Bantuan Kecelakaan dan Kematian
d)     Menyalurkan Bantuan kesehatan melahirkan dan sakit
e)      Menyalurkan Bantuan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada diktum kedua, Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong  mempunyai fungsi dan peran :
a)      Sebagai pengelola keuangan dari iuran anggota maupun dari donatur keluarga mampu dan perusahaan-perusahaan.
b)      Sebagai mitra kerja dari pemerintahan maupun organisasi lain demi meningkatkan kesejahteraan sosial.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : LENGKONG
Pada Tanggal  : 10 JULI  2012
       Kepala Desa Lengkong



            E. SUHERLAN


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA LENGKONG
NOMOR         : 148/          /2012/PEM
TANGGAL    : 10 JULI  2012
TENTANG     : PEMUDA SARUPI RW.04
                          DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY - SUBANG

SUSUNAN PENGURUS
PEMUDA SARUPI RW.04
DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG

Pembina / Pelindung :
1. KEPALA DESA LENGKONG
2. KETUA RW.04
3. KEPALA DUSUN II
4. KARANG TARUNA DESA LENGKONG
5. TARUNA KARYA RW.04

Penasehat       :
1.      APAN
2.      LILI
3.      SARYO
4.      AYI, S

Pengurus        :
Ketua              : ALAN SUNARLAN
Sekretaris        : PUPU ARIPUDIN
Bendahara       : UPAN SUPRIATNA

Bidang-bidang :
1.      Bidang pengembangan dan Penyebarluasan Informasi                : DEDE YAYA KARYADI
2.      Bidang Pengembangan dan Pengumpulan Dana                          : PUPU ARIPUDIN
3.      Bidang Penyaluran Dana dan Kesejahteraan Masyarakat            : IWAN RUSWANDI
4.      Bidang Pendidikan Dan Pelatihan                                                : SUPRIYADI
5.      Bidang Keagamaan, Pembinaan Moral dan akhlaq                      : Ustd. ENDI
6.      Bidang Kewanitaan                                                                      : NERLIS
7.      Bidang Pemeliharaan Peralatan                                                    : ASIM
8.      Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Lingkungan          : UJANG HIDAYAT
9.      Bidang Perencanaan, Pengembangan Program dan Fasilitator     : ATANG SUPRIATNA



Kepala Desa Lengkong



    E. SUHERLAN



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIPEUNDEUY
DESA LENGKONG
Jl. Subang – Cipeundeuy  No.       Telp.(0260) 460318 Kode Pos 41272
Email : desalengkong@yahoo.comdesalengkong@gmail.com Website : www.desalengkong.com
 


SURAT KETERANGAN DOMISILI
NOMOR : 474.4/         /2012/Pem

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang menerangkan bahwa :

Nama Organisasi         : PEMUDA SARUPI RW.04
Nama Ketua                : ALAN SUNARLAN
Jenis Kegiatan             : SOSIAL
Alamat                                    : Dusun Lengkong RT.13 RW.04
                                      Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.

Organisasi Sosial tersebut diatas adalah benar berdomisili dialamat tersebut diatas yang bergerak di bidang :

===========================SOSIAL================================

Demikian surat keterangan domisili ini kami berikan agar yang berkepentingan mengetahui adanya.



          Lengkong, 10 JULI  2012
Kepala Desa Lengkong



    E. SUHERLAN

PERATURAN PEMUDA SARUPI



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Di Propinsi Jawa Barat, sejak lama telah dikenal nilai-nilai budaya (khususnya Sunda) yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, untuk mengatasi masalah kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya. Perilaku prososial yang telah lama dikenal diwujudkan dalam falsafah “Silih Asih, Silih Asah dan Silih Asuh”. Secara harfiah artinya : saling mengasihi, saling memberikan pengetahuan dan saling mengasuh, diantara warga masyarakat; baik dalam kehidupan keluarga, tetangga, kelompok maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, walaupun situasi kemiskinan tersebut menimpa sebagian penduduk pedesaan yang pekerjaan utamanya pada sektor pertanian, namun mereka masih tetap dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun dalam kondisi yang kurang memadai. Nilai-nilai budaya tersebut tercermin dalam berbagai adat/ kebiasaan masyarakat, pergaulan sehari-hari, dan dalam bentuk peribahasa atau “babasan”, antara lain : (a) sabilulungan dasar gotong royong; (b) sareundeuk saigel sabobot sapihanean; (c) nulung kanu butuh, nalang kanu susah; (d) silih asih, silih asah, silih asuh; (e) gemah ripah repeh rapih.  Berdasarkan babasan tersebut, beberapa perilaku sosial yang khas berlaku pada masyarakat Jawa Barat, antara lain :
  1. Kerjasama yang harmonis dalam mengerjakan kegiatan pembangunan sosial dan gotong royong dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan prinsip sabilulungan dasar gotong royong; yang terlihat dalam kegiatan kerja bakti untuk membangun sarana prasarana sosial (misal : perbaikan saluran air, pembangunan mesjid, pembangunan jembatan, pembangunan MCK) yang dibutuhkan masyarakat dan berbagai kegiatan bersama lainnya dalam menghadapi perayaan hari kemerdekaan atau hari-hari besar lainnya.
  2. Musyawarah dalam memecahkan masalah kemasyarakatan; yang terlihat dari rapat-rapat atau pengajian (sering disebut minggonan) antar warga. tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat desa/kelurahan; untuk mendiskusikan kegiatan keagamaan dan menyelesaikan berbagai masalah kemasyarakatan dengan prinsip silih asih, silih asah, silih asuh. Biasanya pada akhir pertemuan selalu dirumuskan hasil musyawarah atas dasar sumbangan pemikiran dari warga masyarakat yang hadir.
  3. Saling menolong antar tetangga (kesetiakawanan sosial); yang terlihat dari spontanitas masyarakat dalam menolong anggota masyarakat lainnya yang terkena musibah (misal : sakit, meninggal, kecelakaan, kendaraan mogok, dll) atau dalam membantu perayaan khitanan, perkawinan, membangun rumah, dll. Adanya lumbung desa, arisan keluarga, jimpitan, dana kematian/ kesehatan, dana modal bergulir, dan kegiatan sosial lainnya; merupakan perwujudan bersama dalam nulung kanu butuh, nalang kanu susah.
  4. Saling mengingatkan jika tetangga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat dan adanya kerukunan antar tetangga (sareundeuk saigel sabobot sapihanean)
    Perilaku sosial tersebut merupakan ciri khas masyarakat Jawa Barat, untuk mewujudkan masyarakat yang gemah ripah repeh rapih, walaupun falsafah nilai budayanya dapat juga berlaku universal bagi masyarakat di propinsi lain di Indonesia.
Dari banyak adat istiadat yang ada di masyarakat, ada satu kegiatan masyarakat yang dikenal sekitar tahun 1940-an yang merupakan wujud nyata dari kepedulian masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Kegiatan masyarakat tersebut dikenal sebagai kegiatan “beas perelek’ (mengumpulkan beras sekitar satu sendok/canting) setiap bulan yang dikumpulkan di lumbung desa. Hasil pengumpulan beras tersebut digunakan untuk menghadapi musim paceklik, menolong anggota masyarakat yang termasuk fakir miskin, mengatasi kelaparan dan permasalahan sosial lainnya yang membutuhkan dana/sarana yang siap pakai.
Berazaskan kebersamaan dan gotong royong serta sekaligus meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pembangunan sebagai perwujudan sikap hidup masyarakat tersebut melalui suatu gerakan yang disebut Gerakan Rereongan Sarupi (seratus rupiah untuk setiap Kepala Keluarga/Umpi). untuk bersama-sama Pemerintah melaksanakan pembangunan dibidang usaha-usaha kesejahteraan sosial dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan.
Gerakan Rereongan Sarupi bertujuan memupuk dan melestarikan sikap hidup masyarakat Jawa Barat yang berazaskan kebersamaan, solidaritas, dan gotong royong, sekaligus menggerakkan potensi dominan tersebut dalam bentuk nyata sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1974 dan Pasal 13 Keputusan Menteri Sosial Nomor 40/Huk/Kep/X/1980.
Keterlibatan masyarakat dalam Program Rereongan Sarupi, dapat merupakan potensi yang sangat mendukung untuk dapat menanggulangi masalah kemiskinan, masalah sosial dan pembangunan kesejahteraan sosial. Hasil penelitian tentang penerapan nilai-nilai budaya sunda dalam kehidupan bermasyarakat (budaya rereongan) dapat terlihat dalam bentuk :
(1) kerjasama;
(2) musyawarah;
(3) kerukunan;
(4) gotong royong; dan
(5) kesetiakawanan sosial/ saling tolong menolong antar anggota masyarakat.
Dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan upaya untuk mempercepatkan kemajuan pembangunan kesejahteraan sosial, sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama di masyarakat, telah dilaksanakan kegiatan pengumpulan berbagai jenis dana masyarakat setiap bulan di tingkat Rukun Tetangga/ Rukun Warga.
Kegiatan pengumpulan dana tersebut antara lain dana kebersihan, dana kematian, Dana Kesehatan dan Dana pendukung kegiatan, dan dana lainnya yang dikumpulkan secara insidentil (misal : sumbangan HUT RI atau perayaan hari besar lainnya). Kegiatan pengumpulan dana tersebut merupakan tradisi masyarakat dan merupakan suatu upaya menggali potensi masyarakat yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial dalam lingkup terbatas (tingkat Rukun Tetangga atau Rukun Warga).
Adanya Gerakan Rereongan Sarupi, diarahkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial dalam lingkup dan peran masyarakat yang lebih luas. Dalam penelitian tersebut diungkapkan keikutsertaan masyarakat dalam memberikan sumbangan untuk berbagai kegiatan di atas, dengan tujuan ingin diketahui persentase besarnya dana yang dikeluarkan/disumbangkan masyarakat untuk mendukung Gerakan Rereongan Sarupi dibandingkan dengan besarnya dana yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan lainnya (kebersihan, keamanan, kegiatan PKK, Karang Taruna, Dana Kematian, dan sebagainya). Gerakan Rereongan Sarupi pada hakekat merupakan wujud keikhlasan masyarakat dalam berperan serta menangani masalah-masalah kesejahteraan sosial, serta mengandung makna ibadah atau amal jariah.

2.      Dasar Hukum
1)      Undang-undang RI Nomor. 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
2)      Undang-undang RI Nomor. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3298).
3)      Undang-undang RI Nomor . 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan  Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
4)      Undang-undang RI Nomor. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
5)      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 15 Tahun  2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
6)      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
7)      Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor. 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8)      Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
9)      Peraturan Pemuda Sarupi Nomor. 1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan dan Tatacara Pengelolaan Keuangan.

3.      Maksud dan Tujuan
3.1. Maksud
Adanya Gerakan Rereongan Sarupi, diarahkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial dalam lingkup dan peran masyarakat yang lebih luas.

3.2. Tujuan         
Memupuk dan melestarikan sikap hidup masyarakat yang berazaskan kebersamaan, solidaritas, dan gotong royong, sekaligus menggerakkan potensi dominan.

4.      Sasaran dan Manfaat
4.1. Sasaran
Menggali potensi masyarakat yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial dalam lingkup lingkungan.
           
             4.2. Manfaat
Terjalin kerjasama yang harmonis dalam mengerjakan kegiatan pembangunan sosial dan gotong royong, Saling menolong antar tetangga (kesetiakawanan sosial); yang terlihat dari spontanitas masyarakat dalam menolong anggota masyarakat lainnya yang terkena musibah (misal : Sakit, Kecelakaan) serta membantu kegiatan Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, kegiatan PKK, Karang Taruna, Dana Kematian, Bantuan Kesejahteraan Jompo Miskin dan Anak Yatim Piatu).



BAB II
PROFIL PEMUDA SARUPI

2.1. Kondisi
2.1.1. Sejarah
Beberapa tahun silam di Provinsi Jawa Barat pada masa Kepemimpinan Gubernur Nuriana dan Danny Setiawan masih Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Rereongan Sarupi yakni  Iuran Warga Rp. 100,- per Jiwa Perhari merupakan Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menangani Permasalahan Sosial.
Namun seiring perkembangan atau pergantian kepemimpinan, Rereongan Sarupi mulai hilang dengan sendirinya di beberapa daerah. Sekitar Bulan Desember Tahun 2011 munculah ide dari Seorang Pemuda yang bernama Dede Yaya Karyadi yang ingin mengerakan kembali Rereongan Sarupi yang kemudian difasilitasi oleh A. Supriatna dengan disosialisasikan oleh Pupu Aripudin ke masing-masing Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Rukun Warga (RW).04 Dusun Lengkong Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, dengan mekanisme dan tatacara pengelolaan menyesuaikan kebutuhan di lingkungan. Maka kegitan Rereongan Sarupi berganti Nama menjadi Pemungutan Dana Seratus Rupiah (PEMUDA SARUPI) dan pada Tanggal 01 Januari Tahun 2012 mulai berjalan di masing-masing Ranting Tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan kepengurusan Tingkat Ranting didukung oleh Pemerintahan setempat serta mendapat respon yang positif dari masyarakat.
Pada Tanggal 08 Juli Tahun 2012 diadakan Musyawarah Pembentukan Pengurus Pemuda Sarupi Tingkat Rukun Warga (RW) 04 Desa Lengkong dengan Pimpinan Pertama bernama Alan Sunarlan yang dipilih secara musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan kepengurusan masing-masing Ranting dan Aparatur Pemerintahan Setempat, PEMUDA SARUPI RW.04  berkedudukan di Dusun Lengkong Rt.13 Rw.04 Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang Provisi Jawa Barat.

2.1.2. Letak Geografis
Dusun Lengkong terletak antara 6030’-51” Lintang Selatan dan 107037’-24” Bujur Timur, dengan luas wilayah ± 80 ha, yang terdiri dari 6 Rukun Tetangga (RT). Dusun Lengkong memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut :
Sebelah Utara              : Dusun Cijoged Post Desa Lengkong
Sebelah Timur             : Dusun Cikuda Desa Lengkong
Sebelah Selatan           : Dusun Tenjolaut Desa Jalupang
Sebelah Barat              : Dusun Neglasari dan Batujaya Desa Lengkong





Gambar : 1
Peta Administratif  Dusun Lengkong
2.2.  Pembagian Wilayah Kerja
a)      Kepala Dusun II                                 : MULYANA
b)      Ketua Rukun Warga (RW) 04                        : ARDAWA


2.2.1. Rukun Tetangga (RT) 11
1)      Ketua RT                                : H. SOPANDI
2)      Ketua Pemuda Sarupi             : DEDE YAYA KARYADI
3)      Sekretaris Pemuda Sarupi       : RUHNA
4)      Bendahara Pemuda Sarupi      : ATE

2.2.2. Rukun Tentangga (RT) 12a
1)      Ketua RT                                : AYI SOLIHIN
2)      Ketua Pemuda Sarupi             : DEDE SUPRIATNA
3)      Sekretaris Pemuda Sarupi       : RAMDAN APRYANA
4)      Bendahara Pemuda Sarupi      : TARIF HIDAYAT

2.2.3. Rukun Tetangga (RT) 12b
1)      Ketua RT                                : ADE UKA
2)      Ketua Pemuda Sarupi             : EDI RASIDI
3)      Sekretaris Pemuda Sarupi       : UJANG HIDAYAT
4)      Bendahara Pemuda Sarupi      : TINA ISMELIA

2.2.4. Rukun Tetangga (RT) 13a
1)      Ketua RT                                : APAN
2)      Ketua Pemuda Sarupi             : IWAN RUSWANDI
3)      Sekretaris Pemuda Sarupi       : ASEP SUPRIATNA
4)      Bendahara Pemuda Sarupi      : ALAN SUNARLAN
2.2.5. Rukun Tetangga (RT) 13b
1)      Ketua RT                                : TAMAN
2)      Ketua Pemuda Sarupi             : TASKIM
3)      Sekretaris Pemuda Sarupi       : WAWAN, H
4)      Bendahara Pemuda Sarupi      : AMAD

2.2.6. Rukun Tetangga (RT) 14
1)      Ketua RT                                : ENCANG
2)      Ketua Pemuda Sarupi             : SUANA
3)      Sekretaris Pemuda Sarupi       : JAJA
4)      Bendahara Pemuda Sarupi      : SUPRIYADI

2.3. Susunan Pengurus Pemuda Sarupi
SUSUNAN PENGURUS PEMUDA SARUPI RW.04
DESA LENGKONG
PEMBINA / PELINDUNG

1.      Kepala Desa Lengkong
2.      Ketua RW.04
3.      Kepala Dusun II
4.      Ketua Karang Taruna Desa Lengkong
5.      Ketua Taruna Karya RW.04


PENASEHAT

1.      APAN
2.      LILI
3.      SARYO
4.      AYI, S

Ketua              : ALAN SUNARLAN
Sekretaris        : PUPU ARIPUDIN
Bendahara       : UPAN SUPRIATNA

BIDANG-BIDANG
1.      Bidang pengembangan dan Penyebarluasan Informasi                : DEDE YAYA, K
2.      Bidang Pengembangan dan Pengumpulan Dana                          : PUPU ARIPUDIN
3.      Bidang Penyaluran Dana dan Kesejahteraan Masyarakat            : IWAN RUSWANDI
4.      Bidang Pendidikan dan Pelatihan                                                            : SUPRIYADI
5.      Bidang Keagamaan, Pembinaan Moral dan akhlaq                      : Ustd. ENDI
6.      Bidang Kewanitaan                                                                      : NERLIS
7.      Bidang Pemeliharaan Peralatan                                                    : ASIM
8.      Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Lingkungan          : UJANG HIDAYAT
9.      Bidang Perencanaan, Pengembangan Program dan Fasilitator     : ATANG SUPRIATNA














Sumber Pemuda Sarupi Tahun 2012
 
 

















2.4. Keanggotaan Pemuda Sarupi
Anggota Pemuda Sarupi adalah warga masyarakat rukun warga (RW).04 berdasarkan catatan yang aktif sebanyak 357 Orang, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel : 1
Jumlah Anggota Pemuda Sarupi RW.04
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
294
63
357
            Sumber : Data Pemuda Sarupi Tahun 2012

2.5. Arah Kebijakan Keuangan Pemuda Sarupi
Arah kebijakan yang dilakukan dalam meningkatkan kemandirian Lingkungan yaitu dengan :
·         Memperbesar partisipasi masyarakat
·         Mengintensifkan Iuran Anggota Masyarakat.
·   Meningkatkan pendapatan Pemuda Sarupi dengan cara Mengembangkan usaha Pemuda Sarupi
·         Menggalang pendanaan dari pihak ketiga.




BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
ORGANISASI SOSIAL  PEMUDA SARUPI


3.1. Kepengurusan Tingkat RW / Pusat
3.1.1.      Ketua
1)      Memimpin Kepengurusan Pusat Pemuda Sarupi  di Tingkat RW agar organisasi tetap hidup dan berkembang sesuai AD-ART dan keputusan bersama.
2)      Memimpin rapat secara periodik (bergantian sesuai kesepakatan):
v  Rapat Pengurus Inti
v  Rapat Antar Ranting
v  Rapat Koordinasi Pimpinan Ranting
v  Konferensi Ranting          
3)      Bertanggung jawab pada bidang yang dikoordinasikan sesuai pembagian tugas yang disepakati
4)      Ketua Ranting  bertugas mewakili Ketua jika Ketua berhalangan
5)      Memberi masukkan dalam pengambilan keputusan
6)      Melaksanakan tugas fungsional : mendampingi Rapat Anggota Ranting dan mengesahkan serta melantik Pimpinan Ranting terpilih
7)      Menjalin kerjasama dengan organisasi lain, masyarakat dan instansi Pemerintah setingkat atas nama Organisasi
8)      Menghadiri Rapat Koordinasi Ranting (RKR) yang diselenggarakan 3 bulan sekali oleh masing-masing Ranting
9)      Mengumumkan dan melaksanakan hasil RKR yang disepakati kepada seluruh anggota
10)  Menjalankan tugas kepemimpinan: “perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan evaluasi”
11)  Mengawasi dan membina pelaksanaan kebijakan program kerja dan pengembangan organisasi di Ranting
12)  Mengadakan anjangsana ke Ranting
13)  Mengenalkan Oranisasi ke Wilayah & Lingkungan lain sebagai usaha.
14)  Menampung dan mengupayakan jalan keluar masalah Ranting
15)  Mendekati pengurus dan anggota secara pribadi

3.1.2.      Sekretaris
1)      Mendampingi Pimpinan dalam melaksanakan tugas pusat
2)      Bertanggung jawab atas surat keluar-masuk pusat
3)      Bertanggung jawab menyimpan surat dan dokumen pusat
4)      Bertanggung jawab mengirim surat dan hal yang berkaitan dengan kepentingan pusat
5)      Bertanggung jawab membuat risalah rapat
6)      Membuat surat dan menyusun laporan sesuai petunjuk teknis  yang telah disepakati
7)      Menyiapkan/menyusun Laporan Tahunan untuk disampaikan kepada anggota dan Laporan Pertanggung Jawaban masa bakti kepengurusan pada anggota
8)      Mengarsipkan surat keluar dan masuk, serta mencatat sesuai tanggal kedalam buku

3.1.3.      Bendahara
1)      Bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi Pemuda Sarupi
2)      Bertanggung jawab pembukuan keuangan organisasi sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan. Mengarsipkan bukti pemasukkan dan pengeluaran sesuai urutan tanggal. Disusun dalam map untuk memudahkan pembukuan dan pemeriksaan keuangan
3)      Bertanggung jawab menyimpan uang tunai, uang di Bank, dan surat berharga (Deposito)
4)      Memungut iuran anggota dari Ranting
5)      Membuat laporan keuangan secara berkala sebagai pertanggung jawaban kepada Pimpinan (Ketua) dan Pengurus
6)      Menerima dan mengeluarkan uang untuk kepentingan organisasi berdasarkan persetujuan ketua
7)      Membuat pertanggung jawaban keuangan selama Masa Bakti Kepengurusan

3.1.4.      Bidang Pengembangan dan Penyebarluasan Informasi
1)      Menyebarkan dan menghimpun informasi serta pembinaan hubungan antar organisasi, kepada anggota dan Ranting
2)      Memastikan kehadiran pengurus di tengah-tengah organisasi lain dan mewujudkan jaringan kerjasama di tingkat kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi dan dalam pengurus serta Lingkungan
3)      Menghimpun dan memelihara seluruh peristiwa        organisasi di tingkat kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi  sampai Ranting sebagai dokumentasi
4)      Menghimpun dan memelihara buku pengetahuan     hasil seminar, lokakarya, dokumen, dan kliping untuk mewejudkan perpustakaan
5)      Memastikan bid. PPI menjadi pusat informasi dan komunikasi di Pusat sampai Ranting
6)      Menggali dan mencari informasi untuk kepentingan             organisasi
7)      Memastikan bid. PPI menyebarluaskan         informasi kepada pihak yang berkepentingan, secara tepat dan cepat
8)      Memastikan terjalinnya kerjasama dengan instansi pemerintah di tingkat kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi
9)      Memastikan terselenggaranya dokumen dengan cara menghimpun dan menyimpan foto kegiatan organisasi
10)  Memastikan terselenggaranya perpustakaan dengan cara menghimpun buku pengetahuan dan kliping yang berkaitan dengan organisasi

3.1.5.      Bidang Pengembangan dan Pengumpulan Dana
1)      Mengupayakan sumber dana guna membangun kemandirian dalam pengembangan organisasi dan menunjang kelancaran program kerja di pusat sampai Ranting
2)      Berusaha mencari dana untuk terselenggaranya kehidupan organisasi program kerjanya di Pusat sampai Ranting
3)      Mengkoordinir pengumpulan dana secara rutin  dalam bentuk iuran anggota dan dana solidaritas
4)      Mengusahakan dana yang sah baik donatur maupun perusahaan
5)      Memotivasi terwujudnya dana abadi di pusat
6)      Menyelenggarakan kegiatan penghimpunan   dana, bekerja sama dengan bidang-bidang lain
7)      Menjual hasil usaha organisasi
8)      Menghimpun sumber dana, bekerja sama       dengan pihak lain baik swasta maupun  pemerintah, perusahaan, dan donatur
9)      Membantu mempromosikan hasil karya anggota yang dapat dipasarkan kepada masyarakat luas tidak hanya di Lingkungan saja. Sehingga akan  mendapatkan jasa promosi sebagai salah satu upaya penghimpunan dana yang tidak membebani anggota

3.1.6.      Bidang Penyaluran Dana dan Kesejahteraan Masyarakat
1)      Meningkatkan pelayanan dalam upaya menyalurkan bantuan kepada anggota masyarakat secara cepat dan tepat
2)      Memastikan terselenggaranya peningkatan    kesejahteraan pengurus dan anggota masyarakat umum disekitarnya
3)      Memastikan terselenggaranya harkat dan martabat manusia khususnya yang terkena musibah di wilayah kerjanya

3.1.7.      Bidang Pendidikan dan Pelatihan
1)      Mengupayakan peningkatan pengetahuan keterampilan dan pelatihan bagi pengurus dan anggota melalui pendidikan non formal untuk meningkatkan sumber penghasilan keluarga
2)      Mengadakan ceramah yang dapat menambah wawasan pengurus dan anggota, bekerja sama dengan pihak lain
3)      Mensosialisasikan kesetaraan dan keadilan gender kepada pengurus dan anggota
4)      Meningkatkan kualitas pengetahuan bidang   manajemen berorganisasi serta kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara


3.1.8.      Bidang Keagamaan, Pembinaan Moral dan Akhlaq
1)      Mengadakan kegiatan penyegaran rohani dan pembinaan iman bagi pengurus dan anggota
2)      Mengadakan pengajian rutin bagi pengurus dan anggota
3)      Mengadakan ceramah-ceramah keagamaan
4)      Membantu mensukseskan program Pemuda Sarupi
5)      Menyebarluaskan program Ekonomi Rumah  Tangga (ERT)
6)      Berkunjung ke lembaga sosial
7)      Mengadakan kegiatan sosial secara insidentil  dan periodik dengan perhatian khusus para lanjut usia, generasi muda dan kalangan terlupakan
8)      Mewakili Pengurus mengunjungi pengurus dan anggota yang sakit / kena musibah
9)      Menggalakkan Program Anak Asuh terutama bagi anak berprestasi tapi tidak mampu    melanjutkan pendidikan

3.1.9.      Bidang Kewanitaan
1)      Memastikan terselenggaranya harkat dan martabat manusia khususnya perempuan di wilayah kerjanya
2)      Memastikan perempuan mampu menghadapi tantangan Era Globalisasi dan Otonomi Daerah
3)      Memastikan terselenggaranya peningkatan    kesejahteraan Perempuan  disekitarnya
4)      Membuat program bagi perempuan untuk mampu menangkal excess negatif pengaruh Globalisasi dan Otonomi Daerah
5)      Membuat program peningkatan pendapatan   keluarga dalam memproduksi barang yang berkualitas dan mampu bersaing dalam bidang jasa

3.1.10.  Bidang Pemeliharaan Peralatan
1)      Menyimpan dan memelihara peralan organisasi Pemuda Sarupi
2)      Mencatat semua barang milik organisasi Pemuda Sarupi
3)      Mencatat semua kebutuhan peralatan organisasi Pemuda Sarupi

3.1.11.  Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Lingkungan
1)      Memantau serta mengintruksikan pembersihan bahu jalan kepada pengurus ranting
2)      Membantu menyalurkan bantuan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan
3)      Membuat catatan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan
4)      Merencanakan program sarana dan prasarana lingkungan yang belum ada
5)      Melaporkan hasil kegiatan pengembangan sarana dan prasarana lingkungan

3.1.12.  Bidang Perencanaan, Pengembangan Program dan Fasilitator
1)      Menginventaris data Ranting dan menyusun data organisasi secara lengkap
2)      Mengupayakan berjalannya perangkat organisasi secara tertib dan teratur
3)      Meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan pengurus dan anggota dalam hal kepemimpinan dan manajemen organisasi
4)      Menyiapkan anggota menjadi kader yang berkualitas untuk meneruskan kepemimpinan dan kepengurusan yang berjenjang
5)      Mengadakan penataran, lokakarya, seminar, dan ceramah untuk meningkatkan kualitas organisasi dengan bekerja sama dengan pihak luar
6)      Membantu Pimpinan mengenalkan program kepada anggota
7)      Mendampingi Pimpinan mengadakan kunjungan ke Ranting
8)      Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Buku AD/ART ke Ranting
9)      Merangkum laporan dari semua bidang (Kegiatan Pelaksanaan Program Kerja) bersama dengan Sekretaris sebagai bahan laporan kepengurusan (Laporan Tahunan)
10)  Merangkum semua program serta mengembangkan program kepengurusan
11)  Memfasilitasi semua kebutuhan organisasi Pemuda Sarupi

3.2.      Kepengurusan Tingkat RT / Ranting
3.2.1.      Ketua
1)      Ketua ranting adalah wakil dari ketua pusat dalam mensosialisasikan organisasi kepada anggota
2)      Membuat laporan pertiga bulan sekali kepada anggota
3)      Membuat laporan pertiga bulan sekali kepada Kepengurusan pusat
4)      Menginformasikan hasil-hasil rapat di tingkat pusat kepada bendahara dan sekretaris
5)      Memantau, memonitoring dan mengawasi pembukuan tingkat ranting
6)      Melakukan penagihan iuran langsung kepada anggota
7)      Melakukan pendekatan langsung kepada anggota
8)      Menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tingkat ranting
9)      Melaporkan secara cepat dan tepat apabila ada anggota yang memerlukan bantuan program pemuda sarupi kepada pengurus pusat

3.2.2.      Sekretaris
1)      Membantu ketua dan bendahara dalam pembuatan laporan keuangan
2)      Mengarsipkan segala kegiatan yang dilakukan di tingkat ranting
3)      Mensosialisasikan program pemuda sarupi kepada anggota
4)      Melakukan penagihan iuran kepada anggota

3.2.3.      Bendahara
1)      Bertanggung jawab atas pembukuan keuangan ranting
2)      Bertanggung jawab atas keluar masuknya penggunaan keuangan
3)      Membuat laporan pertiga bulan kepada anggota
4)      Membuat laporan pertiga bulan kepada pengurus pusat
5)      Bertanggung jawab atas penyimpanan keuangan ranting
6)      Melakukan penagihan iuran kepada anggota

BAB IV
PROGRAM KERJA

4.1. Program
Pengelolaan Dana Pemuda Sarupi  dari masyarakat sebesar Rp.3.000 / bulan disalurkan untuk bantuan sosial meliputi :
1)      Bantuan kesejahteraan keluarga miskin naturan (jompo) dan anak yatim/piatu, sebesar (15%)
2)      Bantuan biaya kebersihan lingkungan (Makam, Bahu Jalan, sebesar) (16%)
3)      Bantuan biaya kecelakaan / kematian sebesar (20%)
4)      Bantuan biaya kesehatan (melahirkan, sakit) sebesar (20%)
5)      Bantuan biaya oprasional pengurus pemuda sarupi sebesar (6%)
6)      Bantuan biaya penguatan modal usaha (skala kecil) sebesar (5%)
7)      Bantuan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sebesar (10%)
8)      Bantuan biaya oprasional ATK sebesar (2%)
9)      Bantuan biaya oprasional lain-lain sebesar (6%)

4.2. Program Jangka Panjang
1.      Pemanfaatan lahan pekarang untuk di tanami palawija yang memiliki nilai ekonomi (cabai, terong, kunyit, kencur, sereh)
2.      Pemotongan rumput bahu jalan per tiga bulan sekali
3.      Pembersihan makam per tiga bulan sekali
4.      Pemanfaatan lahan kosong di areal pemakaman di tanami pohon (jengjing, mahoni, milenium, midi)
5.      Pembangunan sekretariat Pemuda Parupi RW.04
6.      Pengadaan Computer dan Laptop + Printer
7.      Pemeliharaan Poskamling bekerjasama dengan pemerintahan setempat
8.      Pemeliharaan Sarana Tempat Ibadah bekerjasama dengan DKM mesjid
9.      Menyalurkan bantuan Keluarga miskin natural (jompo) dan Anak yatim piatu per satu tahun sekali
10.  Membantu pemasaran hasil bumi masyarakat
11.  Pengadaan mesin rumput dan semprotan serta alat-alat pertanian







                                      
4.3. Visi dan Misi
4.3.1.      Visi Pemuda Sarupi
Terwujudnya kerjasama yang harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan sosial untuk menggali potensi dominan berazaskan kebersamaan, solidaritas berbasis gotong royong.

4.3.2.      Misi Pemuda Sarupi
1)      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya keluarga miskin natural (jompo) dan anak yatim piatu  
2)      Meningkatkan kerjasama yang harmonis diantara warga masyarakat
3)      Menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang terkena musibah
4)      Mengelola bantuan keuangan dari anggota masyarakat maupun bantuan dari pihak lain  secara transparan, jujur dan bersih dari korupsi (dari masyarakat untuk masyarakat).
5)      Menggerakan sikap gotong royong para pemuda maupun masyarakat

BAB V
PENUTUP


Setelah paparan yang diuraikan dari BAB I sampai dengan BAB IV, maka telah tersusun sebuah naskah dokumen Mekanisme Penyaluran Bantuan dan Tatacara Pengelolaan Keuangan PEMUDA SARUPI RW.04  Desa Lengkong untuk dapat lebih meningkatkan kualitas organisasi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas kepengurusan.

Keberhasilan pelaksanaan Mekanisme Penyaluran Bantuan dan Tatacara Pengelolaan Keuangan PEMUDA SARUPI RW.04 Desa Lengkong ini tergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama antara Pengurus bersama dengan segenap Masyarakat Rukun Warga (RW).04 melalui Mekanisme Penyaluran Bantuan dan Tatacara Pengelolaan Keuangan PEMUDA SARUPI RW.04 Desa Lengkong ini diharapkan PEMUDA SARUPI RW.04 menjadi Organisasi Sosial sesuai harapan sehingga dapat meningkatkan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Rukun Warga (RW).04 melalui Otonomi dan Nilai-nilai Luhur Gotong Royong.


                                                                        Ditetapkan di  : LENGKONG
                                                                        Pada Tanggal  : 01    Agustus     2012  
  
      KETUA PEMUDA SARUPI RW.04



               ALAN SUNARLAN