PEMERINTAH
KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIPEUNDEUY
DESA
LENGKONG
Jl. Subang
– Cipeundeuy No. Telp.(0260) 460318 Kode Pos 41272
Email :
desalengkong@yahoo.com – desalengkong@gmail.com Website :
www.desalengkong.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA
DESA LENGKONG
KECAMATAN CIPEUNDEUY
KABUPATEN SUBANG
NOMOR : 148/ /2012/PEM
LAMPIRAN : 1 (SATU) BERKAS
TENTANG :
SUSUNAN PENGURUS PEMUDA
SARUPI RW.04
DESA LENGKONG KECAMATAN
CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG
TAHUN 2012
KEPALA DESA LENGKONG
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Pertama :
Kedua :
Ketiga :
|
a.
Bahwa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong mengelola
bantuan keuangan dan menyalurkan untuk bantuan kesejahteraan masyarakat
miskin natural (jompo) dan anak yatim piatu, bantuan kebersihan makam dan
bahu jalan, bantuan kecelakaan dan kematian, bantuan kesehatan melahirkan dan
sakit serta bantuan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkngan.
b.
Bahwa dalam hal penyelenggaraan pengelolaan
keuangan bersumber dari iuran anggota serta donatur baik dari keluarga mampu
maupun dari perusahaan-perusahaan demi menigkatkan kesejahteraan lingkungan
dan masyarakat.
c.
Bahwa berdasarkan pada hurup
a dan b diatas untuk meningkatkan peran Pemuda Sarupi Rw.04 secara
Sinergitas, Terstruktur, Terukur, Terintegritas, Partisipatif, Berkelanjutan
dan Kemitraan dalam mengelola keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan
karakteristik lingkungan, perlu ditetapkan kepengurusan Pemuda Sarupi RW.04
1)
Undang-undang RI Nomor. 6
Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
2)
Undang-undang RI Nomor. 8
Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298).
3)
Undang-undang RI Nomor . 11
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
4) Undang-undang RI Nomor. 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
5) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor. 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor. 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
7) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor. 55 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah
dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
8) Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan.
MEMUTUSKAN
Mengangkat Pengurus Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong
dari mulai Ketua sampai para Bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diktum
pertama Pemuda Sarupi RW.04 mempunyai
tugas :
a)
Menyalurkan Bantuan
Kesejahteraan Keluarga Miskin Natural (Jompo) dan Anak Yatim Piatu
b)
Menyalurkan Bantuan
Kebersihaan Makam dan Bahu Jalan
c)
Menyalurkan Bantuan
Kecelakaan dan Kematian
d)
Menyalurkan Bantuan kesehatan
melahirkan dan sakit
e)
Menyalurkan Bantuan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada diktum
kedua, Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong
mempunyai fungsi dan peran :
a)
Sebagai pengelola keuangan
dari iuran anggota maupun dari donatur keluarga mampu dan
perusahaan-perusahaan.
b)
Sebagai mitra kerja dari
pemerintahan maupun organisasi lain demi meningkatkan kesejahteraan sosial.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : LENGKONG
Pada Tanggal : 10 JULI
2012
Kepala Desa Lengkong
E. SUHERLAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA DESA LENGKONG
NOMOR : 148/ /2012/PEM
TANGGAL : 10 JULI 2012
TENTANG : PEMUDA SARUPI
RW.04
DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY - SUBANG
SUSUNAN PENGURUS
PEMUDA SARUPI RW.04
DESA LENGKONG KECAMATAN
CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG
Pembina
/ Pelindung :
1. KEPALA DESA
LENGKONG
2. KETUA RW.04
3. KEPALA DUSUN
II
4. KARANG TARUNA
DESA LENGKONG
5. TARUNA KARYA
RW.04
Penasehat :
1.
APAN
2.
LILI
3.
SARYO
4.
AYI, S
Pengurus :
Ketua : ALAN SUNARLAN
Sekretaris : PUPU ARIPUDIN
Bendahara : UPAN SUPRIATNA
Bidang-bidang
:
1.
Bidang pengembangan dan
Penyebarluasan Informasi :
DEDE YAYA KARYADI
2.
Bidang Pengembangan dan
Pengumpulan Dana :
PUPU ARIPUDIN
3.
Bidang Penyaluran Dana dan
Kesejahteraan Masyarakat : IWAN
RUSWANDI
4.
Bidang Pendidikan Dan Pelatihan :
SUPRIYADI
5.
Bidang Keagamaan, Pembinaan
Moral dan akhlaq :
Ustd. ENDI
6.
Bidang Kewanitaan :
NERLIS
7.
Bidang Pemeliharaan Peralatan :
ASIM
8.
Bidang Pengembangan Sarana dan
Prasarana Lingkungan : UJANG
HIDAYAT
9.
Bidang Perencanaan,
Pengembangan Program dan Fasilitator :
ATANG SUPRIATNA
Kepala Desa Lengkong
E. SUHERLAN
PEMERINTAH
KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIPEUNDEUY
DESA
LENGKONG
Jl. Subang
– Cipeundeuy No. Telp.(0260) 460318 Kode Pos 41272
Email :
desalengkong@yahoo.com – desalengkong@gmail.com Website :
www.desalengkong.com
SURAT KETERANGAN DOMISILI
NOMOR : 474.4/ /2012/Pem
Yang bertanda
tangan dibawah ini Kepala Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang
menerangkan bahwa :
Nama Organisasi : PEMUDA SARUPI RW.04
Nama Ketua : ALAN SUNARLAN
Jenis Kegiatan : SOSIAL
Alamat : Dusun
Lengkong RT.13 RW.04
Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten
Subang.
Organisasi Sosial tersebut diatas adalah benar berdomisili dialamat
tersebut diatas yang bergerak di bidang :
===========================SOSIAL================================
Demikian surat keterangan domisili ini kami berikan agar yang
berkepentingan mengetahui adanya.
Lengkong, 10 JULI 2012
Kepala Desa Lengkong
E. SUHERLAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar