Jumat, 25 Oktober 2013

SK DAN DOMISILI



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIPEUNDEUY
DESA LENGKONG
Jl. Subang – Cipeundeuy  No.       Telp.(0260) 460318 Kode Pos 41272
Email : desalengkong@yahoo.comdesalengkong@gmail.com Website : www.desalengkong.com
 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LENGKONG
KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG
                                                                     
NOMOR : 148/         /2012/PEM
LAMPIRAN : 1 (SATU) BERKAS

TENTANG :
SUSUNAN PENGURUS PEMUDA SARUPI RW.04
DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG
TAHUN 2012

KEPALA DESA LENGKONG
Menimbang     :















Mengingat       :




























Menetapkan    :

Pertama           :







Kedua             :





Ketiga             :
a.       Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong mengelola bantuan keuangan dan menyalurkan untuk bantuan kesejahteraan masyarakat miskin natural (jompo) dan anak yatim piatu, bantuan kebersihan makam dan bahu jalan, bantuan kecelakaan dan kematian, bantuan kesehatan melahirkan dan sakit serta bantuan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkngan.
b.       Bahwa dalam hal penyelenggaraan pengelolaan keuangan bersumber dari iuran anggota serta donatur baik dari keluarga mampu maupun dari perusahaan-perusahaan demi menigkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
c.       Bahwa berdasarkan pada hurup a dan b diatas untuk meningkatkan peran Pemuda Sarupi Rw.04 secara Sinergitas, Terstruktur, Terukur, Terintegritas, Partisipatif, Berkelanjutan dan Kemitraan dalam mengelola keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan, perlu ditetapkan kepengurusan Pemuda Sarupi RW.04

1)      Undang-undang RI Nomor. 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
2)      Undang-undang RI Nomor. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3298).
3)      Undang-undang RI Nomor . 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan  Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).

4)      Undang-undang RI Nomor. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
5)      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 15 Tahun  2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
6)      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
7)      Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor. 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8)      Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.


MEMUTUSKAN

Mengangkat Pengurus Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong dari mulai Ketua sampai para Bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diktum pertama Pemuda Sarupi RW.04  mempunyai tugas :
a)      Menyalurkan Bantuan Kesejahteraan Keluarga Miskin Natural (Jompo) dan Anak Yatim Piatu
b)      Menyalurkan Bantuan Kebersihaan Makam dan Bahu Jalan
c)      Menyalurkan Bantuan Kecelakaan dan Kematian
d)     Menyalurkan Bantuan kesehatan melahirkan dan sakit
e)      Menyalurkan Bantuan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada diktum kedua, Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong  mempunyai fungsi dan peran :
a)      Sebagai pengelola keuangan dari iuran anggota maupun dari donatur keluarga mampu dan perusahaan-perusahaan.
b)      Sebagai mitra kerja dari pemerintahan maupun organisasi lain demi meningkatkan kesejahteraan sosial.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : LENGKONG
Pada Tanggal  : 10 JULI  2012
       Kepala Desa Lengkong



            E. SUHERLAN


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA LENGKONG
NOMOR         : 148/          /2012/PEM
TANGGAL    : 10 JULI  2012
TENTANG     : PEMUDA SARUPI RW.04
                          DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY - SUBANG

SUSUNAN PENGURUS
PEMUDA SARUPI RW.04
DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG

Pembina / Pelindung :
1. KEPALA DESA LENGKONG
2. KETUA RW.04
3. KEPALA DUSUN II
4. KARANG TARUNA DESA LENGKONG
5. TARUNA KARYA RW.04

Penasehat       :
1.      APAN
2.      LILI
3.      SARYO
4.      AYI, S

Pengurus        :
Ketua              : ALAN SUNARLAN
Sekretaris        : PUPU ARIPUDIN
Bendahara       : UPAN SUPRIATNA

Bidang-bidang :
1.      Bidang pengembangan dan Penyebarluasan Informasi                : DEDE YAYA KARYADI
2.      Bidang Pengembangan dan Pengumpulan Dana                          : PUPU ARIPUDIN
3.      Bidang Penyaluran Dana dan Kesejahteraan Masyarakat            : IWAN RUSWANDI
4.      Bidang Pendidikan Dan Pelatihan                                                : SUPRIYADI
5.      Bidang Keagamaan, Pembinaan Moral dan akhlaq                      : Ustd. ENDI
6.      Bidang Kewanitaan                                                                      : NERLIS
7.      Bidang Pemeliharaan Peralatan                                                    : ASIM
8.      Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Lingkungan          : UJANG HIDAYAT
9.      Bidang Perencanaan, Pengembangan Program dan Fasilitator     : ATANG SUPRIATNA



Kepala Desa Lengkong



    E. SUHERLAN



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIPEUNDEUY
DESA LENGKONG
Jl. Subang – Cipeundeuy  No.       Telp.(0260) 460318 Kode Pos 41272
Email : desalengkong@yahoo.comdesalengkong@gmail.com Website : www.desalengkong.com
 


SURAT KETERANGAN DOMISILI
NOMOR : 474.4/         /2012/Pem

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang menerangkan bahwa :

Nama Organisasi         : PEMUDA SARUPI RW.04
Nama Ketua                : ALAN SUNARLAN
Jenis Kegiatan             : SOSIAL
Alamat                                    : Dusun Lengkong RT.13 RW.04
                                      Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.

Organisasi Sosial tersebut diatas adalah benar berdomisili dialamat tersebut diatas yang bergerak di bidang :

===========================SOSIAL================================

Demikian surat keterangan domisili ini kami berikan agar yang berkepentingan mengetahui adanya.



          Lengkong, 10 JULI  2012
Kepala Desa Lengkong



    E. SUHERLAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar