BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Di Propinsi Jawa Barat, sejak lama
telah dikenal nilai-nilai budaya (khususnya Sunda) yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, untuk mengatasi masalah kemiskinan dan permasalahan sosial
lainnya. Perilaku prososial yang telah lama dikenal diwujudkan dalam falsafah
“Silih Asih, Silih Asah dan Silih Asuh”. Secara harfiah artinya : saling
mengasihi, saling memberikan pengetahuan dan saling mengasuh, diantara warga
masyarakat; baik dalam kehidupan keluarga, tetangga, kelompok maupun dalam
kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, walaupun situasi kemiskinan tersebut
menimpa sebagian penduduk pedesaan yang pekerjaan utamanya pada sektor
pertanian, namun mereka masih tetap dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya,
meskipun dalam kondisi yang kurang memadai. Nilai-nilai budaya tersebut
tercermin dalam berbagai adat/ kebiasaan masyarakat, pergaulan sehari-hari, dan
dalam bentuk peribahasa atau “babasan”, antara lain : (a) sabilulungan dasar
gotong royong; (b) sareundeuk saigel sabobot sapihanean; (c) nulung kanu butuh,
nalang kanu susah; (d) silih asih, silih asah, silih asuh; (e) gemah ripah
repeh rapih. Berdasarkan babasan
tersebut, beberapa perilaku sosial yang khas berlaku pada masyarakat Jawa
Barat, antara lain :
- Kerjasama yang harmonis dalam
mengerjakan kegiatan pembangunan sosial dan gotong royong dalam berbagai
kegiatan kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan prinsip
sabilulungan dasar gotong royong; yang terlihat dalam kegiatan kerja bakti
untuk membangun sarana prasarana sosial (misal : perbaikan saluran air,
pembangunan mesjid, pembangunan jembatan, pembangunan MCK) yang dibutuhkan
masyarakat dan berbagai kegiatan bersama lainnya dalam menghadapi perayaan
hari kemerdekaan atau hari-hari besar lainnya.
- Musyawarah dalam memecahkan
masalah kemasyarakatan; yang terlihat dari rapat-rapat atau pengajian
(sering disebut minggonan) antar warga. tokoh agama, tokoh masyarakat, dan
aparat desa/kelurahan; untuk mendiskusikan kegiatan keagamaan dan
menyelesaikan berbagai masalah kemasyarakatan dengan prinsip silih asih,
silih asah, silih asuh. Biasanya pada akhir pertemuan selalu dirumuskan
hasil musyawarah atas dasar sumbangan pemikiran dari warga masyarakat yang
hadir.
- Saling menolong antar tetangga
(kesetiakawanan sosial); yang terlihat dari spontanitas masyarakat dalam
menolong anggota masyarakat lainnya yang terkena musibah (misal : sakit,
meninggal, kecelakaan, kendaraan mogok, dll) atau dalam membantu perayaan
khitanan, perkawinan, membangun rumah, dll. Adanya lumbung desa, arisan
keluarga, jimpitan, dana kematian/ kesehatan, dana modal bergulir, dan
kegiatan sosial lainnya; merupakan perwujudan bersama dalam nulung kanu
butuh, nalang kanu susah.
- Saling mengingatkan jika tetangga
melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat dan adanya kerukunan antar
tetangga (sareundeuk saigel sabobot sapihanean)
Perilaku sosial tersebut merupakan ciri khas masyarakat Jawa Barat, untuk
mewujudkan masyarakat yang gemah ripah repeh rapih, walaupun falsafah
nilai budayanya dapat juga berlaku universal bagi masyarakat di propinsi
lain di Indonesia.
Dari banyak adat istiadat yang ada di
masyarakat, ada satu kegiatan masyarakat yang dikenal sekitar tahun 1940-an
yang merupakan wujud nyata dari kepedulian masyarakat dalam pembangunan
kesejahteraan sosial. Kegiatan masyarakat tersebut dikenal sebagai kegiatan
“beas perelek’ (mengumpulkan beras sekitar satu sendok/canting) setiap bulan
yang dikumpulkan di lumbung desa. Hasil pengumpulan beras tersebut digunakan
untuk menghadapi musim paceklik, menolong anggota masyarakat yang termasuk
fakir miskin, mengatasi kelaparan dan permasalahan sosial lainnya yang
membutuhkan dana/sarana yang siap pakai.
Berazaskan kebersamaan dan gotong
royong serta sekaligus meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam
pembangunan sebagai perwujudan sikap hidup masyarakat tersebut melalui suatu
gerakan yang disebut Gerakan Rereongan Sarupi (seratus rupiah untuk setiap
Kepala Keluarga/Umpi). untuk bersama-sama Pemerintah melaksanakan pembangunan
dibidang usaha-usaha kesejahteraan sosial dalam rangka percepatan pemerataan
pembangunan.
Gerakan Rereongan Sarupi bertujuan
memupuk dan melestarikan sikap hidup masyarakat Jawa Barat yang berazaskan
kebersamaan, solidaritas, dan gotong royong, sekaligus menggerakkan potensi
dominan tersebut dalam bentuk nyata sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6
tahun 1974 dan Pasal 13 Keputusan Menteri Sosial Nomor 40/Huk/Kep/X/1980.
Keterlibatan masyarakat dalam Program
Rereongan Sarupi, dapat merupakan potensi yang sangat mendukung untuk dapat
menanggulangi masalah kemiskinan, masalah sosial dan pembangunan kesejahteraan
sosial. Hasil penelitian tentang penerapan nilai-nilai budaya sunda dalam
kehidupan bermasyarakat (budaya rereongan) dapat terlihat dalam bentuk :
(1) kerjasama;
(2) musyawarah;
(3) kerukunan;
(4) gotong royong; dan
(5) kesetiakawanan sosial/ saling
tolong menolong antar anggota masyarakat.
Dalam meningkatkan partisipasi aktif
masyarakat dan upaya untuk mempercepatkan kemajuan pembangunan kesejahteraan
sosial, sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama di masyarakat, telah
dilaksanakan kegiatan pengumpulan berbagai jenis dana masyarakat setiap bulan
di tingkat Rukun Tetangga/ Rukun Warga.
Kegiatan pengumpulan dana tersebut
antara lain dana kebersihan, dana kematian, Dana Kesehatan dan Dana pendukung
kegiatan, dan dana lainnya yang dikumpulkan secara insidentil (misal :
sumbangan HUT RI atau perayaan hari besar lainnya). Kegiatan pengumpulan dana
tersebut merupakan tradisi masyarakat dan merupakan suatu upaya menggali
potensi masyarakat yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan
sosial dalam lingkup terbatas (tingkat Rukun Tetangga atau Rukun Warga).
Adanya Gerakan Rereongan Sarupi,
diarahkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan
kesejahteraan sosial dalam lingkup dan peran masyarakat yang lebih luas. Dalam
penelitian tersebut diungkapkan keikutsertaan masyarakat dalam memberikan
sumbangan untuk berbagai kegiatan di atas, dengan tujuan ingin diketahui
persentase besarnya dana yang dikeluarkan/disumbangkan masyarakat untuk
mendukung Gerakan Rereongan Sarupi dibandingkan dengan besarnya dana yang
dikeluarkan untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan lainnya (kebersihan,
keamanan, kegiatan PKK, Karang Taruna, Dana Kematian, dan sebagainya). Gerakan
Rereongan Sarupi pada hakekat merupakan wujud keikhlasan masyarakat dalam
berperan serta menangani masalah-masalah kesejahteraan sosial, serta mengandung
makna ibadah atau amal jariah.
2. Dasar Hukum
1)
Undang-undang RI Nomor. 6 Tahun
1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
2)
Undang-undang RI Nomor. 8 Tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298).
3)
Undang-undang RI Nomor . 11
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
4)
Undang-undang
RI Nomor. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456).
5)
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan.
6)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nmor. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
7)
Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor. 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8)
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor.
7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
9)
Peraturan Pemuda Sarupi Nomor. 1 Tahun
2012 tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan dan Tatacara Pengelolaan Keuangan.
3. Maksud dan Tujuan
3.1. Maksud
Adanya Gerakan Rereongan Sarupi,
diarahkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan
sosial dalam lingkup dan peran masyarakat yang lebih luas.
3.2. Tujuan
Memupuk dan melestarikan sikap hidup
masyarakat yang berazaskan kebersamaan, solidaritas, dan gotong royong,
sekaligus menggerakkan potensi dominan.
4. Sasaran dan Manfaat
4.1. Sasaran
Menggali potensi masyarakat yang
ditujukan untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial dalam lingkup lingkungan.
4.2. Manfaat
Terjalin kerjasama yang harmonis
dalam mengerjakan kegiatan pembangunan sosial dan gotong royong, Saling menolong
antar tetangga (kesetiakawanan sosial); yang terlihat dari spontanitas
masyarakat dalam menolong anggota masyarakat lainnya yang terkena musibah
(misal : Sakit, Kecelakaan) serta membantu kegiatan Kebersihan, Kesehatan, Keamanan,
kegiatan PKK, Karang Taruna, Dana Kematian, Bantuan Kesejahteraan Jompo Miskin
dan Anak Yatim Piatu).
BAB II
PROFIL PEMUDA SARUPI
2.1. Kondisi
2.1.1. Sejarah
Beberapa tahun silam di Provinsi Jawa Barat pada masa
Kepemimpinan Gubernur Nuriana dan Danny Setiawan masih Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Barat, Rereongan Sarupi yakni
Iuran Warga Rp. 100,- per Jiwa Perhari merupakan Program Pemerintah
Provinsi Jawa Barat guna menangani Permasalahan Sosial.
Namun seiring perkembangan atau pergantian kepemimpinan,
Rereongan Sarupi mulai hilang dengan sendirinya di beberapa daerah. Sekitar
Bulan Desember Tahun 2011 munculah ide dari Seorang Pemuda yang bernama Dede
Yaya Karyadi yang ingin mengerakan kembali Rereongan Sarupi yang kemudian
difasilitasi oleh A. Supriatna dengan disosialisasikan oleh Pupu Aripudin ke
masing-masing Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Rukun Warga (RW).04 Dusun
Lengkong Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, dengan mekanisme
dan tatacara pengelolaan menyesuaikan kebutuhan di lingkungan. Maka kegitan
Rereongan Sarupi berganti Nama menjadi Pemungutan Dana Seratus Rupiah (PEMUDA
SARUPI) dan pada Tanggal 01 Januari Tahun 2012 mulai berjalan di masing-masing
Ranting Tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan kepengurusan Tingkat Ranting
didukung oleh Pemerintahan setempat serta mendapat respon yang positif dari
masyarakat.
Pada Tanggal 08 Juli Tahun 2012 diadakan Musyawarah
Pembentukan Pengurus Pemuda Sarupi Tingkat Rukun Warga (RW) 04 Desa Lengkong
dengan Pimpinan Pertama bernama Alan Sunarlan yang dipilih secara musyawarah
yang dihadiri oleh perwakilan kepengurusan masing-masing Ranting dan Aparatur
Pemerintahan Setempat, PEMUDA SARUPI RW.04
berkedudukan di Dusun Lengkong Rt.13 Rw.04 Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy
Kabupaten Subang Provisi Jawa Barat.
2.1.2. Letak Geografis
Dusun Lengkong terletak antara 6030’-51”
Lintang Selatan dan 107037’-24” Bujur Timur, dengan luas wilayah ± 80
ha, yang terdiri dari 6 Rukun Tetangga (RT). Dusun Lengkong memiliki batas
wilayah administratif sebagai berikut :
Sebelah Utara :
Dusun Cijoged Post Desa Lengkong
Sebelah Timur :
Dusun Cikuda Desa Lengkong
Sebelah Selatan :
Dusun Tenjolaut Desa Jalupang
Sebelah Barat
: Dusun Neglasari dan
Batujaya Desa Lengkong
Gambar
: 1
Peta
Administratif Dusun Lengkong
2.2. Pembagian Wilayah Kerja
a)
Kepala Dusun II : MULYANA
b)
Ketua Rukun Warga (RW) 04 : ARDAWA
2.2.1. Rukun Tetangga (RT)
11
1)
Ketua RT : H. SOPANDI
2)
Ketua Pemuda Sarupi : DEDE YAYA KARYADI
3)
Sekretaris Pemuda Sarupi : RUHNA
4)
Bendahara Pemuda Sarupi : ATE
2.2.2. Rukun Tentangga
(RT) 12a
1)
Ketua RT : AYI SOLIHIN
2)
Ketua Pemuda Sarupi : DEDE SUPRIATNA
3)
Sekretaris Pemuda Sarupi : RAMDAN APRYANA
4)
Bendahara Pemuda Sarupi : TARIF HIDAYAT
2.2.3. Rukun Tetangga (RT)
12b
1)
Ketua RT : ADE UKA
2)
Ketua Pemuda Sarupi : EDI RASIDI
3)
Sekretaris Pemuda Sarupi : UJANG HIDAYAT
4)
Bendahara Pemuda Sarupi : TINA ISMELIA
2.2.4. Rukun Tetangga (RT)
13a
1)
Ketua RT : APAN
2)
Ketua Pemuda Sarupi : IWAN RUSWANDI
3)
Sekretaris Pemuda Sarupi : ASEP SUPRIATNA
4)
Bendahara Pemuda Sarupi : ALAN SUNARLAN
2.2.5. Rukun Tetangga (RT)
13b
1)
Ketua RT : TAMAN
2)
Ketua Pemuda Sarupi : TASKIM
3)
Sekretaris Pemuda Sarupi : WAWAN, H
4)
Bendahara Pemuda Sarupi : AMAD
2.2.6. Rukun Tetangga (RT)
14
1)
Ketua RT : ENCANG
2)
Ketua Pemuda Sarupi : SUANA
3)
Sekretaris Pemuda Sarupi : JAJA
4)
Bendahara Pemuda Sarupi : SUPRIYADI
2.3. Susunan Pengurus
Pemuda Sarupi
SUSUNAN PENGURUS PEMUDA SARUPI RW.04
DESA LENGKONG
PEMBINA
/ PELINDUNG
1.
Kepala Desa Lengkong
2.
Ketua RW.04
3.
Kepala Dusun II
4.
Ketua Karang Taruna Desa
Lengkong
5.
Ketua Taruna Karya RW.04
PENASEHAT
1.
APAN
2.
LILI
3.
SARYO
4.
AYI, S
Ketua : ALAN SUNARLAN
Sekretaris : PUPU ARIPUDIN
Bendahara : UPAN SUPRIATNA
BIDANG-BIDANG
1.
Bidang pengembangan dan
Penyebarluasan Informasi :
DEDE YAYA, K
2.
Bidang Pengembangan dan
Pengumpulan Dana :
PUPU ARIPUDIN
3.
Bidang Penyaluran Dana dan
Kesejahteraan Masyarakat : IWAN
RUSWANDI
4.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan : SUPRIYADI
5.
Bidang Keagamaan, Pembinaan
Moral dan akhlaq :
Ustd. ENDI
6.
Bidang Kewanitaan :
NERLIS
7.
Bidang Pemeliharaan Peralatan :
ASIM
8.
Bidang Pengembangan Sarana dan
Prasarana Lingkungan : UJANG
HIDAYAT
9.
Bidang Perencanaan,
Pengembangan Program dan Fasilitator :
ATANG SUPRIATNA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber Pemuda Sarupi Tahun 2012
|
|
2.4. Keanggotaan Pemuda
Sarupi
Anggota Pemuda Sarupi adalah warga masyarakat rukun
warga (RW).04 berdasarkan catatan yang aktif sebanyak 357 Orang, untuk lebih
jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel : 1
Jumlah Anggota
Pemuda Sarupi RW.04
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
294
|
63
|
357
|
Sumber : Data Pemuda Sarupi Tahun 2012
2.5. Arah Kebijakan
Keuangan Pemuda Sarupi
Arah kebijakan yang dilakukan dalam meningkatkan
kemandirian Lingkungan yaitu dengan :
·
Memperbesar partisipasi
masyarakat
·
Mengintensifkan Iuran Anggota
Masyarakat.
·
Meningkatkan pendapatan Pemuda
Sarupi dengan cara Mengembangkan usaha Pemuda Sarupi
·
Menggalang pendanaan dari pihak
ketiga.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
WEWENANG KEPENGURUSAN
ORGANISASI SOSIAL PEMUDA SARUPI
3.1. Kepengurusan Tingkat
RW / Pusat
3.1.1.
Ketua
1)
Memimpin Kepengurusan Pusat
Pemuda Sarupi di Tingkat RW agar
organisasi tetap hidup dan berkembang sesuai AD-ART dan keputusan bersama.
2)
Memimpin rapat secara periodik
(bergantian sesuai kesepakatan):
v Rapat Pengurus Inti
v Rapat Antar Ranting
v Rapat Koordinasi Pimpinan Ranting
v Konferensi Ranting
3)
Bertanggung jawab pada bidang
yang dikoordinasikan sesuai pembagian tugas yang disepakati
4)
Ketua Ranting bertugas mewakili Ketua jika Ketua berhalangan
5)
Memberi masukkan dalam
pengambilan keputusan
6)
Melaksanakan tugas fungsional :
mendampingi Rapat Anggota Ranting dan mengesahkan serta melantik Pimpinan
Ranting terpilih
7)
Menjalin kerjasama dengan
organisasi lain, masyarakat dan instansi Pemerintah setingkat atas nama
Organisasi
8)
Menghadiri Rapat Koordinasi Ranting
(RKR) yang diselenggarakan 3 bulan sekali oleh masing-masing Ranting
9)
Mengumumkan dan melaksanakan
hasil RKR yang disepakati kepada seluruh anggota
10)
Menjalankan tugas kepemimpinan:
“perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan evaluasi”
11)
Mengawasi dan membina
pelaksanaan kebijakan program kerja dan pengembangan organisasi di Ranting
12)
Mengadakan anjangsana ke
Ranting
13)
Mengenalkan Oranisasi ke
Wilayah & Lingkungan lain sebagai usaha.
14)
Menampung dan mengupayakan
jalan keluar masalah Ranting
15)
Mendekati pengurus dan anggota
secara pribadi
3.1.2.
Sekretaris
1)
Mendampingi Pimpinan dalam
melaksanakan tugas pusat
2)
Bertanggung jawab atas surat
keluar-masuk pusat
3)
Bertanggung jawab menyimpan
surat dan dokumen pusat
4)
Bertanggung jawab mengirim
surat dan hal yang berkaitan dengan kepentingan pusat
5)
Bertanggung jawab membuat risalah
rapat
6)
Membuat surat dan menyusun
laporan sesuai petunjuk teknis yang telah
disepakati
7)
Menyiapkan/menyusun Laporan
Tahunan untuk disampaikan kepada anggota dan Laporan Pertanggung Jawaban masa
bakti kepengurusan pada anggota
8)
Mengarsipkan surat keluar dan
masuk, serta mencatat sesuai tanggal kedalam buku
3.1.3.
Bendahara
1)
Bertanggung jawab atas
administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi Pemuda Sarupi
2)
Bertanggung jawab pembukuan
keuangan organisasi sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan. Mengarsipkan bukti
pemasukkan dan pengeluaran sesuai urutan tanggal. Disusun dalam map untuk
memudahkan pembukuan dan pemeriksaan keuangan
3)
Bertanggung jawab menyimpan
uang tunai, uang di Bank, dan surat berharga (Deposito)
4)
Memungut iuran anggota dari
Ranting
5)
Membuat laporan keuangan secara
berkala sebagai pertanggung jawaban kepada Pimpinan (Ketua) dan Pengurus
6)
Menerima dan mengeluarkan uang
untuk kepentingan organisasi berdasarkan persetujuan ketua
7)
Membuat pertanggung jawaban
keuangan selama Masa Bakti Kepengurusan
3.1.4.
Bidang Pengembangan dan Penyebarluasan Informasi
1)
Menyebarkan dan menghimpun
informasi serta pembinaan hubungan antar organisasi, kepada anggota dan Ranting
2)
Memastikan kehadiran pengurus
di tengah-tengah organisasi lain dan mewujudkan jaringan kerjasama di tingkat
kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi dan dalam pengurus serta Lingkungan
3)
Menghimpun dan memelihara
seluruh peristiwa organisasi di
tingkat kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi sampai Ranting sebagai dokumentasi
4)
Menghimpun dan memelihara buku
pengetahuan hasil seminar, lokakarya,
dokumen, dan kliping untuk mewejudkan perpustakaan
5)
Memastikan bid. PPI menjadi
pusat informasi dan komunikasi di Pusat sampai Ranting
6)
Menggali dan mencari informasi
untuk kepentingan organisasi
7)
Memastikan bid. PPI menyebarluaskan
informasi kepada pihak yang
berkepentingan, secara tepat dan cepat
8)
Memastikan terjalinnya
kerjasama dengan instansi pemerintah di tingkat kecamatan, Kabupaten maupun
Provinsi
9)
Memastikan terselenggaranya
dokumen dengan cara menghimpun dan menyimpan foto kegiatan organisasi
10)
Memastikan terselenggaranya
perpustakaan dengan cara menghimpun buku pengetahuan dan kliping yang berkaitan
dengan organisasi
3.1.5.
Bidang Pengembangan dan Pengumpulan Dana
1)
Mengupayakan sumber dana guna
membangun kemandirian dalam pengembangan organisasi dan menunjang kelancaran
program kerja di pusat sampai Ranting
2)
Berusaha mencari dana untuk
terselenggaranya kehidupan organisasi program kerjanya di Pusat sampai Ranting
3)
Mengkoordinir pengumpulan dana
secara rutin dalam bentuk iuran anggota dan
dana solidaritas
4)
Mengusahakan dana yang sah baik
donatur maupun perusahaan
5)
Memotivasi terwujudnya dana
abadi di pusat
6)
Menyelenggarakan kegiatan
penghimpunan dana, bekerja sama dengan
bidang-bidang lain
7)
Menjual hasil usaha organisasi
8)
Menghimpun sumber dana, bekerja
sama dengan pihak lain baik swasta
maupun pemerintah, perusahaan, dan
donatur
9)
Membantu mempromosikan hasil
karya anggota yang dapat dipasarkan kepada masyarakat luas tidak hanya di
Lingkungan saja. Sehingga akan mendapatkan
jasa promosi sebagai salah satu upaya penghimpunan dana yang tidak membebani
anggota
3.1.6.
Bidang Penyaluran Dana dan Kesejahteraan Masyarakat
1)
Meningkatkan pelayanan dalam
upaya menyalurkan bantuan kepada anggota masyarakat secara cepat dan tepat
2) Memastikan terselenggaranya peningkatan kesejahteraan pengurus dan anggota masyarakat umum disekitarnya
3)
Memastikan terselenggaranya
harkat dan martabat manusia khususnya yang terkena musibah di wilayah kerjanya
3.1.7.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
1)
Mengupayakan peningkatan pengetahuan
keterampilan dan pelatihan bagi pengurus dan anggota melalui pendidikan non
formal untuk meningkatkan sumber penghasilan keluarga
2)
Mengadakan ceramah yang dapat
menambah wawasan pengurus dan anggota, bekerja sama dengan pihak lain
3) Mensosialisasikan kesetaraan dan keadilan gender kepada pengurus dan
anggota
4)
Meningkatkan kualitas
pengetahuan bidang manajemen
berorganisasi serta kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.1.8.
Bidang Keagamaan, Pembinaan Moral dan Akhlaq
1)
Mengadakan kegiatan penyegaran
rohani dan pembinaan iman bagi pengurus dan anggota
2)
Mengadakan pengajian rutin bagi
pengurus dan anggota
3)
Mengadakan ceramah-ceramah
keagamaan
4)
Membantu mensukseskan program Pemuda
Sarupi
5)
Menyebarluaskan program Ekonomi
Rumah Tangga (ERT)
6)
Berkunjung ke lembaga sosial
7)
Mengadakan kegiatan sosial
secara insidentil dan periodik dengan
perhatian khusus para lanjut usia, generasi muda dan kalangan terlupakan
8)
Mewakili Pengurus mengunjungi
pengurus dan anggota yang sakit / kena musibah
9)
Menggalakkan Program Anak Asuh
terutama bagi anak berprestasi tapi tidak mampu melanjutkan pendidikan
3.1.9.
Bidang Kewanitaan
1)
Memastikan terselenggaranya
harkat dan martabat manusia khususnya perempuan di wilayah kerjanya
2)
Memastikan perempuan mampu
menghadapi tantangan Era Globalisasi dan Otonomi Daerah
3)
Memastikan terselenggaranya
peningkatan kesejahteraan Perempuan disekitarnya
4)
Membuat program bagi perempuan
untuk mampu menangkal excess negatif pengaruh Globalisasi dan Otonomi
Daerah
5)
Membuat program peningkatan
pendapatan keluarga dalam memproduksi
barang yang berkualitas dan mampu bersaing dalam bidang jasa
3.1.10. Bidang Pemeliharaan
Peralatan
1)
Menyimpan dan memelihara
peralan organisasi Pemuda Sarupi
2)
Mencatat semua barang milik
organisasi Pemuda Sarupi
3)
Mencatat semua kebutuhan
peralatan organisasi Pemuda Sarupi
3.1.11. Bidang Pengembangan Sarana
dan Prasarana Lingkungan
1)
Memantau serta mengintruksikan
pembersihan bahu jalan kepada pengurus ranting
2)
Membantu menyalurkan bantuan
pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan
3)
Membuat catatan sarana dan
prasarana yang ada di lingkungan
4)
Merencanakan program sarana dan
prasarana lingkungan yang belum ada
5)
Melaporkan hasil kegiatan
pengembangan sarana dan prasarana lingkungan
3.1.12. Bidang Perencanaan,
Pengembangan Program dan Fasilitator
1)
Menginventaris data Ranting dan
menyusun data organisasi secara lengkap
2)
Mengupayakan berjalannya
perangkat organisasi secara tertib dan teratur
3) Meningkatkan kualitas pengetahuan dan
keterampilan pengurus dan anggota dalam hal kepemimpinan dan manajemen
organisasi
4) Menyiapkan anggota menjadi kader
yang berkualitas untuk meneruskan kepemimpinan dan kepengurusan yang berjenjang
5) Mengadakan penataran, lokakarya,
seminar, dan ceramah untuk meningkatkan kualitas organisasi dengan bekerja sama
dengan pihak luar
6) Membantu Pimpinan mengenalkan program
kepada anggota
7) Mendampingi Pimpinan mengadakan
kunjungan ke Ranting
8) Menyebarluaskan dan
mensosialisasikan Buku AD/ART ke Ranting
9) Merangkum laporan dari semua
bidang (Kegiatan Pelaksanaan Program Kerja) bersama dengan Sekretaris sebagai
bahan laporan kepengurusan (Laporan Tahunan)
10) Merangkum semua program serta
mengembangkan program kepengurusan
11) Memfasilitasi semua kebutuhan
organisasi Pemuda Sarupi
3.2.
Kepengurusan Tingkat RT / Ranting
3.2.1.
Ketua
1)
Ketua ranting adalah wakil dari
ketua pusat dalam mensosialisasikan organisasi kepada anggota
2)
Membuat laporan pertiga bulan
sekali kepada anggota
3)
Membuat laporan pertiga bulan
sekali kepada Kepengurusan pusat
4)
Menginformasikan hasil-hasil
rapat di tingkat pusat kepada bendahara dan sekretaris
5)
Memantau, memonitoring dan
mengawasi pembukuan tingkat ranting
6)
Melakukan penagihan iuran
langsung kepada anggota
7)
Melakukan pendekatan langsung
kepada anggota
8)
Menyelesaikan
permasalahan-permasalahan di tingkat ranting
9)
Melaporkan secara cepat dan
tepat apabila ada anggota yang memerlukan bantuan program pemuda sarupi kepada
pengurus pusat
3.2.2.
Sekretaris
1)
Membantu ketua dan bendahara
dalam pembuatan laporan keuangan
2)
Mengarsipkan segala kegiatan
yang dilakukan di tingkat ranting
3)
Mensosialisasikan program
pemuda sarupi kepada anggota
4)
Melakukan penagihan iuran
kepada anggota
3.2.3.
Bendahara
1)
Bertanggung jawab atas
pembukuan keuangan ranting
2)
Bertanggung jawab atas keluar
masuknya penggunaan keuangan
3)
Membuat laporan pertiga bulan
kepada anggota
4)
Membuat laporan pertiga bulan
kepada pengurus pusat
5)
Bertanggung jawab atas penyimpanan
keuangan ranting
6)
Melakukan penagihan iuran
kepada anggota
BAB IV
PROGRAM KERJA
4.1. Program
Pengelolaan Dana Pemuda Sarupi dari masyarakat sebesar Rp.3.000 / bulan
disalurkan untuk bantuan sosial meliputi :
1)
Bantuan kesejahteraan keluarga
miskin naturan (jompo) dan anak yatim/piatu, sebesar (15%)
2)
Bantuan biaya kebersihan
lingkungan (Makam, Bahu Jalan, sebesar) (16%)
3)
Bantuan biaya kecelakaan /
kematian sebesar (20%)
4)
Bantuan biaya kesehatan
(melahirkan, sakit) sebesar (20%)
5)
Bantuan biaya oprasional
pengurus pemuda sarupi sebesar (6%)
6)
Bantuan biaya penguatan modal
usaha (skala kecil) sebesar (5%)
7)
Bantuan biaya pemeliharaan
sarana dan prasarana lingkungan sebesar (10%)
8)
Bantuan biaya oprasional ATK
sebesar (2%)
9)
Bantuan biaya oprasional
lain-lain sebesar (6%)
4.2. Program Jangka
Panjang
1.
Pemanfaatan lahan pekarang
untuk di tanami palawija yang memiliki nilai ekonomi (cabai, terong, kunyit,
kencur, sereh)
2.
Pemotongan rumput bahu jalan
per tiga bulan sekali
3.
Pembersihan makam per tiga bulan
sekali
4.
Pemanfaatan lahan kosong di
areal pemakaman di tanami pohon (jengjing, mahoni, milenium, midi)
5.
Pembangunan sekretariat Pemuda
Parupi RW.04
6.
Pengadaan Computer dan Laptop +
Printer
7.
Pemeliharaan Poskamling
bekerjasama dengan pemerintahan setempat
8.
Pemeliharaan Sarana Tempat
Ibadah bekerjasama dengan DKM mesjid
9.
Menyalurkan bantuan Keluarga
miskin natural (jompo) dan Anak yatim piatu per satu tahun sekali
10.
Membantu pemasaran hasil bumi
masyarakat
11.
Pengadaan mesin rumput dan
semprotan serta alat-alat pertanian
4.3. Visi dan Misi
4.3.1.
Visi Pemuda Sarupi
Terwujudnya kerjasama yang harmonis
dalam meningkatkan kesejahteraan sosial untuk menggali potensi dominan
berazaskan kebersamaan, solidaritas berbasis gotong royong.
4.3.2.
Misi Pemuda Sarupi
1)
Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat khususnya keluarga miskin natural (jompo) dan anak yatim piatu
2)
Meningkatkan kerjasama yang
harmonis diantara warga masyarakat
3)
Menyalurkan bantuan secara
langsung kepada masyarakat yang terkena musibah
4)
Mengelola bantuan keuangan dari
anggota masyarakat maupun bantuan dari pihak lain secara transparan, jujur dan bersih dari
korupsi (dari masyarakat untuk masyarakat).
5)
Menggerakan sikap gotong royong
para pemuda maupun masyarakat
BAB V
PENUTUP
Setelah paparan yang diuraikan dari BAB I sampai dengan
BAB IV, maka telah tersusun sebuah naskah dokumen Mekanisme Penyaluran Bantuan
dan Tatacara Pengelolaan Keuangan PEMUDA SARUPI RW.04 Desa Lengkong untuk dapat lebih meningkatkan
kualitas organisasi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas kepengurusan.
Keberhasilan pelaksanaan Mekanisme Penyaluran Bantuan
dan Tatacara Pengelolaan Keuangan PEMUDA SARUPI RW.04 Desa Lengkong ini
tergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama antara Pengurus
bersama dengan segenap Masyarakat Rukun Warga (RW).04 melalui Mekanisme
Penyaluran Bantuan dan Tatacara Pengelolaan Keuangan PEMUDA SARUPI RW.04 Desa
Lengkong ini diharapkan PEMUDA SARUPI RW.04 menjadi Organisasi Sosial sesuai
harapan sehingga dapat meningkatkan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Rukun
Warga (RW).04 melalui Otonomi dan Nilai-nilai Luhur Gotong Royong.
Ditetapkan
di : LENGKONG
Pada
Tanggal : 01 Agustus
2012
KETUA PEMUDA
SARUPI RW.04
ALAN SUNARLAN