Jumat, 16 Mei 2014










Form.10












No
Tanggal
Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Kumulatif
Saldo
Kas

Pusat
Ranting
Pusat
Ranting
Pengeluaran







(Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)

(Rp)

1
8/2/2012
Terima dana iuran warga dari rantint 11






-



Pos bantuan kesejahteraan keluarga miskin natural (jompo) dan anak Yatim/Piatu

55,000




55,000



Bantuan biaya kebersihaan lingkungan makam

58,000




113,000

2
8/2/2012
Terima dana iuran warga dari rantint 112a






113,000



Pos bantuan kesejahteraan keluarga miskin natural (jompo) dan anak Yatim/Piatu

82,000




195,000



Bantuan biaya kebersihaan lingkungan makam

58,000




253,000

3
8/2/2012
Terima dana iuran warga dari rantint 12b






253,000



Pos bantuan kesejahteraan keluarga miskin natural (jompo) dan anak Yatim/Piatu

72,000




325,000



Bantuan biaya kebersihaan lingkungan makam

49,000




374,000

4
8/2/2012
Terima dana iuran warga dari rantint 13a






374,000



Pos bantuan kesejahteraan keluarga miskin natural (jompo) dan anak Yatim/Piatu

104,000




478,000



Bantuan biaya kebersihaan lingkungan makam

196,000




674,000

5
8/2/2012
Terima dana iuran warga dari rantint 13b






674,000



Pos bantuan kesejahteraan keluarga miskin natural (jompo) dan anak Yatim/Piatu

90,000




764,000



Bantuan biaya kebersihaan lingkungan makam

47,000




811,000

6
8/2/2012
Terima dana iuran warga dari rantint 14






811,000



Pos bantuan kesejahteraan keluarga miskin natural (jompo) dan anak Yatim/Piatu

113,000




924,000



Bantuan biaya kebersihaan lingkungan makam

73,000




997,000

7
8/8/2012
Dibayarkan pembuatan 8 buku LPJ pusat+ranting



81,500


915,500

8
8/8/2012
Terima dana dari donatur Bpk. E. Suherlan
300,000





1,215,500

9
8/8/2012
Terima dana dari donatur Bpk. H. Atang
150,000





1,365,500

10
8/8/2012
Terima dana dari donatur Ibu Nia. K
250,000





1,615,500

11
8/8/2012
Terima dana dari donatur Bpk. Ating
500,000





2,115,500

12
8/8/2012
Terima dana dari donatur security PT. Ricos Farm
70,000





2,185,500

13
8/12/2012
Dibayarkan biaya ATK



23,000


2,162,500

14
8/12/2012
Terima dana dari dinatur hamba Allah
70,000





2,232,500

15
8/13/2012
Dibayarkan untuk bantuan fakirmiskin+yatim piatu


1,500,000



732,500

16
8/13/2012
Dibayarkan biaya OP Pemerintah (6 orang RT, 1 RW dan 1 Kadus)


120,000



612,500

17
8/13/2012
Dibayarkan biaya trasport pembagian sembako ke pakir miskin+yatim piatu


30,000



582,500

18
8/13/2012
Dibayarkan biaya konsumsi rapat



44,500


538,000

19
8/13/2012
Dibayarkan biaya trasport pengurus


49,300



488,700

20
8/13/2012
Dibayarkan biaya OP pengurus ranting (6 ranting)


180,000



308,700

21
8/13/2012
Dibayarkan pembuatan 1 buah kotak amal sarupi makam


40,000



268,700

22
8/13/2012
Terima dana dari donatur Bpk. Endang
200,000





468,700

23
8/14/2012
Terima dana sholawat Bpk. Sali
100,000





568,700

24
8/20/2012
Terima dana dari kotak amal makam
506,800





1,075,500

25
8/20/2012
Dibayarkan biaya OP Kadus+RW


30,000



1,045,500

26
8/28/2012
Terima dana koordinasi sekam PT. Ricos Farm
50,000





1,095,500

27
8/28/2012
Terima dana sholawat dari RT.13a (ma enok)
195,000





1,290,500

28
8/28/2012
Dibayarkan biaya perbaikan keranda


123,000



1,167,500

29
8/28/2012
Dibayarkan biaya fhotocopy pengantar


10,000



1,157,500

30
8/28/2012
Dibayarkan penggantian dana kematian


15,000



1,142,500

31
9/4/2012
Dibayarkan photocopy+jilid


11,375



1,131,125

32
9/19/2012
Dibayarkan biaya konsumsi rapat


35,000



1,096,125

33
11/2/2012
Dibayarkan pembuatan 6 buah kotak amal


494,000



602,125

34
2/2/2012
Terima dana dari kotak amal fakir miskin+yatim piatu
53,600





655,725




       No
                      Tanggal

                                                                                             Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
                               Kumulatif
               Saldo
Kas


                      Pusat
                         Ranting
                     Pusat
                                Ranting
Pengeluaran









(Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)

(Rp)

35
2/2/2012
Dikeluarkan dana sholawat kepada yang berhak


295,000



360,725

36
2/2/2012
Terima dana dari dinatur hamba Allah
50,000





410,725




Jumlah
2,495,400
997,000
2,932,675
149,000
-

410,725





Total Penerimaan
3,492,400


Total Pengeluaran

3,081,675





Saldo di Pusat
410,725


Saldo Kas

410,725




Total Penerimaan ( Pusat + Ranting)
3,492,400

Total Pengeluaran + Saldo Kas

3,492,400




Diketahui


Lengkong, 02 Februari 2013







Ketua Pemuda Sarupi RW.04


Bendahara Pemuda Sarupi RW.04







ALAN SUNARLAN


UPAN SUPRIATNA





Catatan : Kas ditutup pada Tanggal 28 setiap Bulan











Jumat, 25 Oktober 2013

SK DAN DOMISILI



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIPEUNDEUY
DESA LENGKONG
Jl. Subang – Cipeundeuy  No.       Telp.(0260) 460318 Kode Pos 41272
Email : desalengkong@yahoo.com – desalengkong@gmail.com Website : www.desalengkong.com
 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LENGKONG
KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG
                                                                     
NOMOR : 148/         /2012/PEM
LAMPIRAN : 1 (SATU) BERKAS

TENTANG :
SUSUNAN PENGURUS PEMUDA SARUPI RW.04
DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG
TAHUN 2012

KEPALA DESA LENGKONG
Menimbang     :















Mengingat       :




























Menetapkan    :

Pertama           :







Kedua             :





Ketiga             :
a.       Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong mengelola bantuan keuangan dan menyalurkan untuk bantuan kesejahteraan masyarakat miskin natural (jompo) dan anak yatim piatu, bantuan kebersihan makam dan bahu jalan, bantuan kecelakaan dan kematian, bantuan kesehatan melahirkan dan sakit serta bantuan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkngan.
b.       Bahwa dalam hal penyelenggaraan pengelolaan keuangan bersumber dari iuran anggota serta donatur baik dari keluarga mampu maupun dari perusahaan-perusahaan demi menigkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
c.       Bahwa berdasarkan pada hurup a dan b diatas untuk meningkatkan peran Pemuda Sarupi Rw.04 secara Sinergitas, Terstruktur, Terukur, Terintegritas, Partisipatif, Berkelanjutan dan Kemitraan dalam mengelola keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan, perlu ditetapkan kepengurusan Pemuda Sarupi RW.04

1)      Undang-undang RI Nomor. 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
2)      Undang-undang RI Nomor. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3298).
3)      Undang-undang RI Nomor . 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan  Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).

4)      Undang-undang RI Nomor. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
5)      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 15 Tahun  2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
6)      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
7)      Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor. 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8)      Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.


MEMUTUSKAN

Mengangkat Pengurus Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong dari mulai Ketua sampai para Bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diktum pertama Pemuda Sarupi RW.04  mempunyai tugas :
a)      Menyalurkan Bantuan Kesejahteraan Keluarga Miskin Natural (Jompo) dan Anak Yatim Piatu
b)      Menyalurkan Bantuan Kebersihaan Makam dan Bahu Jalan
c)      Menyalurkan Bantuan Kecelakaan dan Kematian
d)     Menyalurkan Bantuan kesehatan melahirkan dan sakit
e)      Menyalurkan Bantuan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada diktum kedua, Pemuda Sarupi RW.04 Desa Lengkong  mempunyai fungsi dan peran :
a)      Sebagai pengelola keuangan dari iuran anggota maupun dari donatur keluarga mampu dan perusahaan-perusahaan.
b)      Sebagai mitra kerja dari pemerintahan maupun organisasi lain demi meningkatkan kesejahteraan sosial.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : LENGKONG
Pada Tanggal  : 10 JULI  2012
       Kepala Desa Lengkong



            E. SUHERLAN


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA LENGKONG
NOMOR         : 148/          /2012/PEM
TANGGAL    : 10 JULI  2012
TENTANG     : PEMUDA SARUPI RW.04
                          DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY - SUBANG

SUSUNAN PENGURUS
PEMUDA SARUPI RW.04
DESA LENGKONG KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN SUBANG

Pembina / Pelindung :
1. KEPALA DESA LENGKONG
2. KETUA RW.04
3. KEPALA DUSUN II
4. KARANG TARUNA DESA LENGKONG
5. TARUNA KARYA RW.04

Penasehat       :
1.      APAN
2.      LILI
3.      SARYO
4.      AYI, S

Pengurus        :
Ketua              : ALAN SUNARLAN
Sekretaris        : PUPU ARIPUDIN
Bendahara       : UPAN SUPRIATNA

Bidang-bidang :
1.      Bidang pengembangan dan Penyebarluasan Informasi                : DEDE YAYA KARYADI
2.      Bidang Pengembangan dan Pengumpulan Dana                          : PUPU ARIPUDIN
3.      Bidang Penyaluran Dana dan Kesejahteraan Masyarakat            : IWAN RUSWANDI
4.      Bidang Pendidikan Dan Pelatihan                                                : SUPRIYADI
5.      Bidang Keagamaan, Pembinaan Moral dan akhlaq                      : Ustd. ENDI
6.      Bidang Kewanitaan                                                                      : NERLIS
7.      Bidang Pemeliharaan Peralatan                                                    : ASIM
8.      Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Lingkungan          : UJANG HIDAYAT
9.      Bidang Perencanaan, Pengembangan Program dan Fasilitator     : ATANG SUPRIATNA



Kepala Desa Lengkong



    E. SUHERLAN



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIPEUNDEUY
DESA LENGKONG
Jl. Subang – Cipeundeuy  No.       Telp.(0260) 460318 Kode Pos 41272
Email : desalengkong@yahoo.com – desalengkong@gmail.com Website : www.desalengkong.com
 


SURAT KETERANGAN DOMISILI
NOMOR : 474.4/         /2012/Pem

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang menerangkan bahwa :

Nama Organisasi         : PEMUDA SARUPI RW.04
Nama Ketua                : ALAN SUNARLAN
Jenis Kegiatan             : SOSIAL
Alamat                                    : Dusun Lengkong RT.13 RW.04
                                      Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.

Organisasi Sosial tersebut diatas adalah benar berdomisili dialamat tersebut diatas yang bergerak di bidang :

===========================SOSIAL================================

Demikian surat keterangan domisili ini kami berikan agar yang berkepentingan mengetahui adanya.



          Lengkong, 10 JULI  2012
Kepala Desa Lengkong



    E. SUHERLAN